Hari Ini Jaksa Tuntut Terdakwa Rudapaksa Anak Tiri di PN Mojokerto

Farisma Romawan • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 12:56 WIB
DIPROSES HUKUM: IM, terdakwa rudapaksa anak tiri saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mojokerto, 10 Agustus lalu. (dok JPRM)
DIPROSES HUKUM: IM, terdakwa rudapaksa anak tiri saat menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mojokerto, 10 Agustus lalu. (dok JPRM) 

KABUPATEN - IM, terdakwa kasus rudapaksa anak tiri di Kecamatan Gedeg segera dituntut pidana oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ini setelah agenda pembuktian dan pemeriksaan perkara rampung digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Termasuk pemeriksaan tujuh saksi yang dihadirkan di tiga kali persidangan, mulai 18 hingga 31 Agustus lalu. 

Hari ini, tuntutan atas dakwaan pencabulan yang ditujukan kepada warga Kecamatan Gedeg tersebut dijadwalkan akan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. ’’Agenda sidang perkara nomor 279/Pid.B/2026/PN Mjk Senin (7/9) besok adalah pembacaan tuntutan oleh JPU,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo, Minggu (6/9).  

Berdasarkan dakwaan, pria 41 tahun ini diduga merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas IX SMP sebanyak dua kali, yakni pada Agustus dan November 2025 lalu. Dalam melancarkan aksinya, terdakwa lebih dulu memijat korban hingga tertidur. 

Setelah itu, IM memegang area sensitif korban hingga terbangun. Aksi tak senonoh tersebut akhirnya terbongkar setelah korban mengadu ke ibu dan kakak kandungnya. Saat diklarifikasi, terdakwa mengakui perbuatannya karena khilaf. ’’Kami menerima formil dakwaan dari jaksa. Kami tetap akan melakukan upaya semampunya untuk membela klien kami,’’ terang penasihat hukum terdakwa, Rizal Elfianda Firmansah. 

Atas aksinya itu, IM dijerat dengan dakwaan tunggal, yakni pencabulan terhadap orang yang mempunyai hubungan keluarga. Sesuai Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ’’Oleh jaksa hanya dikenakan satu dakwaan saja. Sementara ini kami menerima dakwaan,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
rudapaksa mojokerto terdakwa rudapaksa kasus rudapaksa pengadilan negeri mojokerto