Kabid Bina Marga DPUPR Kabupaten Mojokerto Henri Surya Buka Suara sebagai Saksi Ahli

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 07:05 WIB
ilustrasi proyek. (dok JawaPos.com)
ilustrasi proyek. (dok JawaPos.com)

 

SEMENTARA itu, sidang kasus dugaan penipuan proyek pengadaan barang dan jasa senilai total Rp 126 miliar yang menimpa kontraktor asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Budi Santoso terus bergulir di PN Mojokerto. Dalam persidangan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto, Henri Surya, mengonfirmasi keterlibatannya sebagai saksi ahli.

Kehadiran saksi ahli ini bertujuan untuk memberikan kejelasan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) secara normatif serta memastikan keabsahan mekanisme proyek yang ditawarkan oleh terdakwa. ’’Kami tidak ikut dalam permasalahan tersebut. Kami hanya menjelaskan secara prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,’’ ungkap Henri dikonfirmasi terpisah.

Henri menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam lingkaran permasalahan hukum kedua belah pihak, melainkan murni dipanggil untuk memberikan keterangan keahlian. Keterangan ahli yang diberikan di persidangan berfokus pada tahapan pengadaan yang sah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

’’Keterangannya mencakup alur normatif. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan (dokpil), pengunggahan sistem (upload), kompetisi penawaran, evaluasi penawaran, hingga klarifikasi kebenaran dokumen sebelum kontrak diterbitkan,’’ tandasnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penipuan proyek dpupr kabupaten mojokerto pengadilan negeri mojokerto