SEMENTARA itu, sindikat pengedar narkoba di wilayah Kota Mojokerto dan Utara Brantas makin licin saat beraksi. Selain pengiriman narkotika dengan sistem ranjau, mereka kini makin masif memanfaatkan celah kemanan dompet digital atau e-wallet sebagai jalur pembayaran bisnis haram tersebut.
Fakta ini diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam gelaran Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dari 12 kasus yang terbongkar mayoritas pelaku melakukan transaksi pembayaran via e-wallet seperti DANA, GoPay maupun ShopeePay.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memaparkan, tren pergeseran jalur pembayaran dari transfer antarbank ini merupakan upaya jaringan pengedar untuk mengaburkan jejak aliran dana. Di samping memutus kontak fisik antara para pengedar dengan masing-masing pembeli.
’’Untuk pembayaran, para pelaku menggunakan transaksi digital. Mayoritas melalui aplikasi e-wallet selain antarbank. Selain mempermudah, hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan aktivitas peredaran narkotika,’’ bebernya, kemarin (1/9).
Para pelaku narkoba memakai dompet digital sekaligus untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Mereka memanfaatkan celah pendaftaran e-wallet dengan menggunakan akun anonim, data palsu, maupun rekening pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan jaringan mereka.
Ditambah dompet digital dianggap bisa mengaburkan jejak aliran dana. Oleh mereka, lanjut kapolres, pembayaran digital ini dipadukan dengan pengiriman sistem ranjau sehingga pelaku dan pembeli benar-benar bertransaksi tanpa tatap muka. ’’Oleh karena itu, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri sendiri. Kami butuh peran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Segera laporkan apabila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba,’’ tegas Herdiawan.
Selama operasi yang berlangsung 12-23 Agustus ini, polisi membekuk 13 tersangka yang terdiri dari 12 orang laki-laki dan satu perempuan dari 12 kasus berbeda. Empat orang di antaranya berstatus residivis kasus serupa.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Pertama, sabu-sabu dengan total 43,71 gram yang ditaksir senilai Rp 56,8 juta. Lalu 6 alat isap atau bong, 13 unit smartphone, tiga unit timbangan elektrik dan dua sepeda motor. Dari hasil ungkap kasus ini, kepolisian menyelamatkan nyawa 437 jiwa dari potensi bahaya narkotika.
Motif para pengedar dipastikan demi keuntungan ekonomi. Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga pidana mati. Sesuai Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 huruf a KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Narkotika juncto UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto