Terbukti Langsir Pertalite di SPBU Wilayah Kota Mojokerto, Warga Sidoarjo Dihukum Enam Bulan Penjara

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:49 WIB
HASIL LANGSIRAN: Barang bukti berupa sejumlah galon berisi BBM jenis pertalite diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota, beberapa waktu lalu. foto // vad
HASIL LANGSIRAN: Barang bukti berupa sejumlah galon berisi BBM jenis pertalite diamankan petugas di Mapolres Mojokerto Kota, beberapa waktu lalu. foto // vad

KOTA - Suwondo, pelangsir Pertalite di SPBU wilayah Kota Mojokerto divonis pidana selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 juta. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (24/8) petang, warga Desa Singogalih, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo ini terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 juta,’’ ungkap ketua majelis hakim Jenny Tulak.

Vonis tersebut sebulan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta. Jika denda tidak mampu dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

Dalam vonisnya, perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola minyak dan gas bumi yang tertib, aman, dan berkeadilan menjadi pertimbangan yang memberatkan. ’’Yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan belum pernah dihukum,’’ imbuhnya.

Sesuai dakwaan, aksi pelangsiran BBM ilegal dilakukan terdakwa selama setahun terhitung mulai Maret 2025 hingga April 2026. Agar bisa mendapatkan BBM dalam jumlah besar, ia memodifikasi tangki penyimpanan BBM di mobil sedannya dengan pompa otomatis. Tangki tersebut lalu dihubungkan dengan selang dan saklar yang dapat menyedot Pertalite untuk dialirkan ke beberapa galon kosong yang tersimpan di bagasi belakang mobil.

Tak kurang dari 70 liter Pertalite berhasil ia dapatkan setiap kali beraksi. Pertalite tersebut lantas dijual kembali di pom mini miliknya dengan nilai keuntungan Rp 2 ribu per liter, atau dijual ke pom mini lain seharga Rp 12 ribu per liter.

Aksi Suwondo terbongkar usai pingsan di dalam mobil saat melangsir BBM di SPBU Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, 7 April lalu. Ia tak sadarkan diri di dalam mobil akibat terlalu banyak menghirup uap Pertalite yang tumpah. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
langsir bbm pelangsir pertalite bbm bersubsidi pengadilan negeri mojokerto