KOTA - Kepolisian terus menelusuri teka-teki kematian RBG, 35, pegawai Kejari Kota Mojokerto. Saat ini Polres Mojokerto Kota telah memeriksa dua orang saksi setelah menggelar ekshumasi makam RBG pada Jumat (31/7) lalu.
Kaur Bin Opsnal (KBO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota Iptu Cahyono menerangkan, pengusutan kematian RBG saat ini dalam tahap penyelidikan. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua orang saksi. Yakni, suami RBG, DEW, jaksa di Kejari Kota Madiun dan ibu kandung RBG yang tinggal di Sukodono, Sidoarjo. ’’Sementara ini baru dua saksi yang kami mintai keterangan, suami dan ibunya (RBG, red),’’ ujarnya, kemarin (25/8).
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan DEW ke mapolres. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai benang merah kematian ASN Kejari Kota Mojokerto ini yang dinilai ada kejanggalan.
Penyelidikan digulirkan kepolisian sembari menunggu hasil autopsi jenazah RBG di RS Bhayangkara Surabaya Polda Jatim rampung sepenuhnya. Uji forensik ini, lanjut Cahyono, menyangkut sejumlah aspek baik uji patologi anatomi maupun toksikologi. Diperkirakan hasil autopsi baru tuntas sekitar tiga bulan pascaekshumasi. ’’Karena yang diuji di laboratorium cukup banyak dan antre juga, perkiraan selesainya 3-4 bulan,’’ tandas Cahyono.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan ekshumasi terhadap makam RBG di Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (31/7) lalu. Tak hanya tim INAFIS, kepolisian turut mengerahkan personel forensik dari Biddokkes Polda Jatim ke lokasi untuk mengambil sejumlah sampel.
Makam pegawai bagian penelaah teknis kebijakan Kejari Kota Mojokerto ini dibongkar sekitar 52 hari setelah korban meninggal pada 10 Juni lalu. Autopsi ini dilakukan usai DEW, suami RBG, merasa ada kejanggalan dibalik kematian istrinya. Perempuan satu anak ini disebut sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Reksa Waluya Mojokerto sebelum dinyatakan meninggal. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto