Berkas Kasus Pembunuhan Mertua di Mojokerto Segera Dilimpahkan

Farisma Romawan • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:28 WIB

 

PIDANA BERAT: Satuan, 42, tersangka pembunuhan mertua dan penganiayaan istri saat rekonstruksi penganiayaan dan pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Mei lalu.
PIDANA BERAT: Satuan, 42, tersangka pembunuhan mertua dan penganiayaan istri saat rekonstruksi penganiayaan dan pembunuhan di rumah kontrakan di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Mei lalu. 

KABUPATEN - Perkara pembunuhan mertua dan penganiayaan berat terhadap istri dengan tersangka Satuan, badut jalanan asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Ini setelah seluruh berkas pemeriksaan baik materiil maupun formil telah dilengkapi penyidik kepolisian.

Dengan begitu, maka perkara segera memasuki tahap dua sehingga tersangka bisa dilimpahkan untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. ’’Masih kita pelajari berkasnya. Mungkin dalam waktu dekat sudah pelimpahan tahap dua,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Sesuai aturan, jaksa hanya memiliki waktu tak kurang dari 14 hari untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil perkara. Setelah dinyatakan lengkap atau (P-21), tersangka dan barang bukti bisa langsung diserahkan ke kejaksaan.

Di saat yang bersamaan, jaksa langsung menyiapkan penuntutan tersangka sebelum disidang di pengadilan. ’’Mungkin pekan depan sudah rampung dan langsung pelimpahan tahap dua,’’ imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa menemukan sejumlah petunjuk yang belum lengkap. Di antaranya pemenuhan alat bukti dan penambahan saksi dan saksi ahli. Khususnya ahli kependudukan yang dapat menerangkan hubungan antara tersangka dengan korban.

Keterangan ahli tersebut cukup krusial guna menerangkan konstruksi hukum yang akan dikenakan kepada tersangka. ’’Tambahan ahli ini untuk menerangkan soal ikatan dalam struktur keluarga antara tersangka dengan korban,’’ tandas Erfandy.

Sesuai keterangan kepolisian, kasus berdarah ini dipicu konflik rumah tangga dan kekecewaan Satuan atas perlakuan istrinya Sri Wahyuni dan ibu mertuanya Siti Arofah. Pria 42 tahun itu akhirnya kalap dan tega menganiaya kedua korban secara brutal di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, 6 Mei silam.

Akibatnya, Siti Arofah tewas seketika dengan luka sayatan di leher, sementara Sri Wahyuni, menderita luka-luka di sekujur wajah. Dari hasil penyidikan sementara, Satuan terancam dikenakan tiga dakwaan berlapis. Yakni Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU KUHP.

Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, penyidik satreskrim Polres Mojokerto telah memeriksa 9 saksi dan 2 saksi ahli. Termasuk Sri Wahyuni, istri tersangka yang juga korban penganiayaan Satuan ikut turut diperiksa. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
satuan badut pembunuhan di puri badut pembunuh penganiayaan berat