MOJOKERTO RAYA - Dua ribu lebih pasangan suami-istri (pasutri) di Mojokerto hubungannya retak tahun ini. Catatan Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, jumlah perkara cerai yang diterima terhitung mulai Januari hingga Juli mencapai 2.110 perkara.
Dari catatan itu, cerai gugat masih mendominasi. Di mana, pihak istri yang paling banyak meminta perpisahan, yakni sebanyak 1.687 orang. Sedangkan, pihak suami yang mengajukan perceraian hanya 20 persen dari total seluruh perkara. ’’Cerai gugat masih dominan, sedangkan cerai talak jumlahnya hanya 423 orang perkara,’’ ujar Panitera Muda (Panmud) Hukum PA Mojokerto Farhan Hidayat, Kamis (6/8).
Dari perkara yang diproses selama tujuh bulan, terdapat beberapa faktor dominan yang pemicu perceraian. Namun, dari semua masalah, ekonomi masih mendominasi. Ketidaksanggupan memenuhi kebutuhan rumah tangga, ketidakstabilan penghasilan, hingga jeratan utang menjadi pemicu utama perselisihan suami-stri.
Disusul perselisihan atau cekcok yang tak kunjung usai yang disebabkan karena masalah komunikasi, perbedaan prinsip, hingga tidak adanya keterbukaan antar pasangan. Terakhir, kehadiran pihak ketiga juga memicu keretakan yang dibuktikan dengan adanya perselingkuhan. ’’Yang utama pasti karena faktor ekonomi dan perselisihan yang terus berlanjut. Adanya pengaruh media sosial juga dapat memicu krisis kepercayaan dalam hubungan pernikahan sehingga ada kehadiran orang ketiga,’’ imbuhnya.
Catatan tersebut membuktikan jika perkara cerai selalu naik. Sebab, jika dibandingkan pada 2025, angka cerai gugat maupun talak tak kurang dari 1.883 perkara. Majelis hakim sendiri terus berupaya meminimalisir perceraian dengan mengoptimalkan prosedur mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Mediasi ini untuk mendamaikan kedua belah pihak sebelum sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Meski demikian, banyak perkara yang tetap berlanjut ke persidangan karena tingkat keretakan hubungan yang dinilai sudah sulit dirukunkan kembali.
Atas kondisi ini, Farhan berharap peran pemerintah daerah (pemda) dan pihak terkait turut mencegah perpisahan.Yakni lewat program konseling pra nikah serta pembinaan ketahanan keluarga guna menekan laju angka perceraian di Mojokerto pada masa mendatang. ’’Kami sudah bekerja sama dengan Kemenag dan UPTD PPA untuk ikut memberikan konseling kepada pasangan sebelum melangkah ke tahap persidangan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto