KOTA - Yan Dwi Mujiati, terdakwa kasus penggelapan uang homestay resmi naik banding atas vonis pidana selama 1,5 tahun penjara. Wanita 50 tahun ini keberatan atas pidana tambahan berupa pembayaran restitusi sebesar Rp 68 juta kepada korban yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Tidak dimasukkannya permohonan restorative justice (RJ) dalam pertimbangan hakim kian menguatkan bandingnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Termasuk, perjanjian serah terima pengelolaan homestay sepenuhnya dari korban ke terdakwa yang dijadikan bukti tambahan pada banding nanti. ’’Banding sudah kami ajukan Selasa (4/8) kemarin,’’ ujar penasihat hukum terdakwa, Iwut Widiantoro.
Dalam bandingnya, ibu dua anak ini meminta agar restitusi dihapus. Menurutnya, pidana tambahan tersebut tidak adil lantaran berdasarkan traffic reservasi walk in pada aplikasi manajemen hotel. Padahal, tidak semua tamu homestay memesan lewat aplikasi.
Bahkan, ia curiga justru ada permainan oleh perusahaan platform pemesanan hotel yang bekerja sama dengan homestay-nya. Sebab, platform tersebut turut memberikan target pesanan tamu selama terdakwa menjabat manajer operasional sejak 2021 hingga 2024.
Akan tetapi, hal tersebut justru menjadi acuan perhitungan kerugian dan pembayaran restitusi yang dibebankan ke terdakwa. ’’Aplikasi itu kan tidak bisa disalahgunakan karena semuanya terlapor. Padahal, korban pernah menandatangani surat kesepakatan pengelolaan penuh ke klien kami. Ini yang jadi novum baru setelah sempat ditolak di kepolisian,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Theti Mahayani owner homestay yang juga korban penggelapan Yan tidak terlalu menanggapi soal banding mantan partnernya itu. Ia juga tidak berharap ganti rugi senilai Rp 68 juta dibayarkan Yan. ’’Saya tidak peduli dengan kerugiannya. Yang penting sudah disidang dan divonis,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto