Berisiko Tinggi Kecelakaan, Polres Mojokerto Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:21 WIB
DEMI KESELAMATAN: Anggota Satlantas Polres Mojokerto memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kemarin (5/8).
DEMI KESELAMATAN: Anggota Satlantas Polres Mojokerto memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kemarin (5/8).

KABUPATEN - Satlantas Polres Mojokerto menekankan masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Selain memiliki risiko tinggi, tercatat sudah menelan dua koban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bernardus Bagas Simarmata mengungkapkan, larangan penggunaan sepeda listrik kembali ditekankan menyusul tingginya risiko fatalitas laka lantas yang melibatkan pengguna sepeda listrik. Pasalnya, kendaraan roda tersebut dirancang bukan untuk jalan raya, tetapi untuk penggunaan di lingkungan terbatas. Penggunaan sepeda listrik hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang aman dan terlokalisasi. Seperti di kawasan perumahan atau permukiman, area taman, tempat wisata, maupun lingkungan tertutup lainnya, terangnya, kemarin (5/8).

Bagas memaparkan, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga telah tertuang dalam regulasi. Seperti yang termaktub pada Pasal 106 ayat (9) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan pada Pasal 48 ayat (2). Bagi pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah, tegasnya.

Di samping itu, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga memiliki konsekuensi terhadap keselamatan. Salah satu risiko bahaya terdapat pada faktor keterbatasan kecepatan. Sebab, sepeda listrik mudah kehilangan kendali saat bersinggungan dengan arus kendaraan bermotor dengan laju yang lebih cepat.

Dikatakannya, sepeda listrik minim fitur keselamatan. Karena tidak dilengkapi kaca spion, lampu standar yang memadai, hingga sistem pengereman seperti kendaraan bermotor. 

Tak hanya itu, sepeda listrik dinilai rentan tertabrak oleh kendaraan roda dua maupun roda empat lainnya. Bahkan, tutur Bagas, pengguna sepeda listrik juga berisiko tinggi mengalami cedera berat.

Satlantas mencatat, sepanjang Januari-Agustus telah menangani lima kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda listrik di wilayah hukum Polres Mojokerto. Tragisnya, insiden tersebut mengakibatkan dua korban jiwa.

Karenanya, Bagas mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan, pungkasnya. (ram/fen)

Editor : Rizal Amrulloh
lalu lintas Polres Mojokerto sepeda listrik