KOTA - Kasus dugaan penipuan yang menyeret SH, mantan lurah di Kota Mojokerto, terus bergulir di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Di tengah proses penyelidikan, SH berjanji akan segera menutup kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah.
’’Informasi dari penyidik, terlapor bersedia mengganti kerugian korban (ANL, red) dengan menjual aset tanah warisan orang tuanya. Tetapi masih menunggu tanah itu laku dahulu,’’ ujar kuasa hukum korban, Jaka Prima, Rabu (5/8).
Ia menjelaskan, SH menyanggupi menyelesaikan hal ini sesegera mungkin. Tanah warisan orang tua SH seluas lebih dari seribu meter persegi di Mojokerto tersebut ditaksir mampu menutupi kerugian kliennya.
Kendati begitu, pihaknya berharap agar proses hukum terus berlanjut jika sang mantan lurah tak serius menyelesaikan perkara ini. ’’Kalau nanti terlapor masih berbelit-belit dan hanya janji-janji saja ya tentu kami minta penyidik untuk melanjutkan dan menaikkan status kasus ini,’’ tandas Jaka.
Diketahui sebelumnya, SH dilaporkan ANL yang notabene mantan bawahannya ke Polres Mojokerto Kota pada Desember 2025. Mantan lurah di Kota Mojokerto ini diduga menilap duit sekitar Rp 211 juta milik korban.
Kasus ini bermula saat SH masih aktif berdinas pada April 2022. Korban yang baru didapuk sebagai PNS diminta SH untuk meminjamkan duit dengan mengagunkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS miliknya untuk pengajuan kredit bank.
SH mengaku butuh duit ratusan juta untuk kebutuhan sekolah kedinasan anaknya. Ia berjanji pada perempuan asal Kenanten, Puri, Kabupaten Mojokerto tersebut akan mengembalikan seluruh uang tersebut paling lambat 31 Desember 2022. Tetapi, hingga akhir 2025 SH tak kunjung mengembalikan uang ANL. Seiring bergulirnya penyelidikan, SH telah diperiksa dan dimintai keterangan petugas. (vad/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto