KABUPATEN - EM, terdakwa kasus rudapaksa anak tiri divonis pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2,25 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (3/8). Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percabulan dengan anak tiri yang dipercayakan untuk diasuh atau dididik.
EM juga dianggap terbukti telah menyalahgunakan kedudukan dengan memaksa untuk dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengan orang lain. Itu sebagaimana dituangkan dalam dakwaan kesatu dan atau dakwaan kedua penuntut umum Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam sidang, ketua majelis hakim dijabat Jenny Tulak dengan didampingi hakim anggota Nurlely dan B.M. Cintia Buana. Juga, dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto yang diwakili Satria Faza Andromeda. Sedangkan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari kantor Permata Law.
’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.250.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan,’’ ungkap Jenny Tulak.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Bedanya, dalam denda pada tuntutan dibebani Rp 500 juta, sedangkan dalam putusan justru jauh lebih besar. Jika tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. ’’Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama tiga ratus hari,’’ imbuhnya.
Atas putusan ini, EM menyatakan pikir-pikir. Pria 53 tahun ini memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan sebelum memutuskan menerima putusan atau justru naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. ’’Pikir-pikir dulu, Yang Mulia,’’ tegas EM.
Seperti diketahui, EM dinilai tega merusak masa depan anak tirinya dengan cara merudapaksa sejak usia 9 tahun hingga beranjak dewasa. Termasuk, saat korban merayakan ulang tahun ke-17 tahun 2023 lalu yang mendapat perlakuan asusila oleh ayah sambungnya itu. Aksi bejat EM baru terhenti saat tepergok istrinya sendiri pada 4 Februari silam. Saat itu, korban yang baru pulang dari kampus dirudapaksa terdakwa di kamarnya. Atas perbuatannya, EM seketika dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada bulan Maret lalu. (far/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto