Terdata 303 PKL yang Buka Lapak di Mojosari

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 10:45 WIB
DIDATA: Personel Satpol PP bersama paguyuban PKL melakukan verifikasi dan validasi pedagang yang membuka lapak di sepanjang Jalan Niaga, Kecamatan Mojosari, Jumat (24/7) lalu. (Rizal JPRM)
DIDATA: Personel Satpol PP bersama paguyuban PKL melakukan verifikasi dan validasi pedagang yang membuka lapak di sepanjang Jalan Niaga, Kecamatan Mojosari, Jumat (24/7) lalu. (Rizal JPRM)

Mangkal di Dua Ruas Jalan, Bakal Dilakukan Penataan

MOJOSARI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto telah menuntaskan pendataan pedagang yang membuka lapak di dua ruas jalan di wilayah Kecamatan Mojosari. Total, sebanyak 303 pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan mangkal pada sif pagi dan malam hari.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengungkapkan, pendataan pedagang dilakukan di sepanjang ruas Jalan Niaga dan Jalan Masjid. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) terkait keberadaan PKL yang membuka lapak di tiga wilayah kelurahan. ’’Semua kami data bersama dengan paguyuban PKL,’’ ungkapnya.

Zainul menyebut, upaya itu sekaligus dilakukan dengan monitoring dan sosialisasi terkait rencana penataan PKL di tengah kota Mojosari. Setelah dilakukan verval, harap dia, para pedagang dapat menjalankan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. ’’Setidaknya setelah dilakukan verifikasi ini jangan sampai bertambah lagi jumlahnya,’’ ulasnya.

Karenanya, petugas melakukan pendataan PKL secara menyeluruh. Sebab, ungkap Zainul, waktu beroperasi PKL di Jalan Niaga dan Jalan Masjid terbagi dalam dua sif, pada pagi dan saat malam hari. Hasilnya, jumlah pedagang terbanyak mangkal di Kelurahan Sarirejo dengan 123 pedagang. Berikutnya disusul di Kelurahan Sawahan yang terdata 109 PKL. Sedangkan di Kelurahan Mojosari terdapat 71 PKL yang aktif. ’’Total ada 303 PKL yang buka pagi dan malam hari," paparnya.

Selanjutnya, korps penegak perda akan melakukan penataan PKL. Di antaranya meminta para pedagang untuk menggunakan lapak yang bersifat bongkar pasang agar tak mengganggu fungsi ruang publik. Pasalnya, tidak sedikit PKL yang selama ini mendirikan lapak maupun gerobak semi permanen, menempati badan jalan maupun trotoar. Jika masih melanggar, petugas akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penertiban.

Zainul menyebutkan, langkah tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Karena keberadaan PKL di dua ruas jalan tersebut dianggap telah mengganggu fasilitas umum. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penataan pkl satpol pp kabupaten mojokerto pkl mojosari