Mantan Manajer Homestay Divonis 1,5 Tahun

Farisma Romawan • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 11:58 WIB
BERSALAH: Terdakwa penggelapan uang operasional homestay, Yan Dwi Mujiati, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (29/7). (Farisma JPRM)
BERSALAH: Terdakwa penggelapan uang operasional homestay, Yan Dwi Mujiati, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (29/7). (Farisma JPRM)

 -          Terbukti Gelapkan Uang Operasional

-          Hakim Juga Jatuhkan Denda Rp 68 Juta 

KOTA - Terdakwa kasus penggelapan uang operasional homestay Yan Dwi Mujiati dijatuhi hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara. Perempuan 50 tahun ini juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 68 juta kepada Theti Mahayani selaku owner homestay di Jalan Cinde Baru, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo dalam sidang, Rabu (29/7). Sidang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Satria Faza Andromeda. Dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Iwud Widiantoro. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan mantan manajer homestay tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana, yakni melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang penguasaannya karena ada hubungan kerja. Sesuai Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Pidana tersebut lebih berat dari tuntutan JPU, yang sebelumnya hanya menuntut 1,5 tahun penjara tanpa denda. ’’Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana ganti rugi sejumlah Rp 68 juta kepada saksi saksi Theti Mahayani,’’ kata Fransiskus. 

Uang ganti rugi tersebut wajib dibayarkan terdakwa dalam jangka waktu 6 bulan. Jika tidak, maka pendapatannya disita dan dilelang jaksa untuk melunasi denda. Jika kurang, maka diganti dengan pidana kurungan selama 53 hari. 

Dalam vonisnya, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang meresahkan masyarakat, mengakibatkan Theti Mahayani mengalami kerugian hingga Rp 68 juta, serta terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan tidak jujur dalam persidangan. ’’Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,’’ imbuhnya. 

Atas putusan itu, Yan menyatakan pikir-pikir. Ibu dua anak ini memilih memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan sebelum menerima putusan atau naik banding. Hal yang sama juga diikuti JPU yang juga pikir-pikir atas putusan hakim. ’’Pikir-pikir yang mulia,” tandas Yan. 

Sebelumnya, Yan Dwi Mujiati didakwa menggelapkan keuangan secara berlanjut saat menjabat sebagai manajer operasional. Modus yang dilakukannya mulai dari menerima pembayaran sewa kamar langsung ke rekening pribadi, memanipulasi data tamu dan harga kamar pada aplikasi, serta melakukan refund fiktif menggunakan identitas orang lain. Atas perbuatannya, Theti Mahayani selaku owner homestay mengalami kerugian Rp 50 juta. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
manajer homestay kasus penggelapan penipuan mojokerto penggelapan mojokerto