Keterbatasan Personel dan Wilayah Jadi Pertimbangan
KOTA - Peredaran rokok elektrik atau vape mengandung narkoba mendapat perhatian serius dari kepolisian. Kasus 330 cartridge liquid narkoba yang diungkap Polres Mojokerto Kota kini pengembangannya ditangani Polda Jawa Timur (Jatim). ”Setelah kami beri tembusan, terakhir kami laporkan ke Pak Dirresnarkoba Polda Jatim (Kombes Pol Muhammad Kurniawan, Red) dan sudah ditindaklanjuti,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, kemarin (19/7).
Ia menjelaskan, pengalihan pengembangan kasus ini mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, menimbang kasus ini yang tergolong besar. Kemudian aspek keterbatasan personel Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota untuk mengusut jaringan ke luar wilayah. ”Kalau kita sendiri menjangkau sampai ke luar wilayah kayaknya terlalu luas, kami kekuatannya juga kurang ya,” tandas mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, ini.
Seperti diketahui, ratusan paket barang terlarang tersebut seluruhnya dikirim dari Pekanbaru, Riau, menuju Mojokerto melalui jasa ekspedisi. Polres Mojokerto Kota menjadi yang pertama kali membongkar kasus vape narkoba di wilayah hukum Polda Jatim pada 30 Mei lalu.
Dua tersangka, FI, 34, asal Krembung, Sidoarjo dan SA, 31, warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diringkus setelah polisi mengendus transaksi narkoba modus baru tersebut. Sebanyak 330 cartridge liquid atau pod rokok elektrik kemasan 2 mililiter mengandung zat etomidate diamankan petugas.
Total nilainya ditaksir mencapai Rp 1,98 miliar dengan rata-rata satu barang seharga Rp 6 juta. Polres Mojokerto Kota kemudian menggelar konferensi pers dengan dihadiri langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan pada 10 Juni lalu. Kedua tersangka kini telah meringkuk di sel tahanan. Sementara petugas tengah melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto