- - Beraksi di 25 TKP, Pelaku Spesialis Pencurian Sekolah dan Kantor
KABUPATEN - Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku pembobol Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dari dalam gedung penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut, pelaku menggarong isi dapur hingga kasur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menyebutkan, pelaku adalah Bambang, warga Desa Sonobekel, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Ia menyebutkan, pria 47 tahun tersebut diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian di SPPG Al Jazeerah, Desa Pekukuhan. ’’Kejadian pencurian tersebut SPPG mengalami total kerugiannya mencapai Rp 80 juta,’’ terangnya, kemarin (16/7).
Aldhino menjelaskan, Bambang melancarkan aksi pencurian dalam tiga hari berturut-turut. Pertama dilakukan pada Rabu (1/7), kemudian Kamis (2/7), dan berlanjut pada Jumat (4/7). Pelaku masuk ke dalam kantor SPPG dengan cara mencongkel bagian atap mengggunakan obeng dan linggis pada saat dini hari. ’’Jadi setiap hari si pelaku datang ke SPPG malam-malam, kemudian memanjat lewat atas, baru mengambil barang-barang,’’ tegasnya.
Dari dalam SPPG, sebut Aldhino, pelaku menggondol 8 buah kompor, 5 unit outdoor AC, 1 blower, 1 genset portable, 3 buah kasur, 7 unit CCTV beserta kabel, hingga perangkat elektronik lainnya. Tak hanya itu, Bambang juga menguras isi dapur mulai dari 38 ompreng, 8 set roda kereta dorong, 2 blender, serta beberapa alat masak lainnya. ’’Semua yang ada di SPPG itu diambil,’’ sebutnya.
Pemilik SPPG baru mengetahui kehilangan barang-barang pada Senin (6/7). Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil membekuk Bambang pada Rabu (8/7) malam. Pelaku dirungkus di sebuah rumah di Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Pada hari yang sama, polisi sekaligus menangkap satu orang lainnya di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Pelaku yang diketahui bernama Sunni ini turut dibekuk karena menjadi penadah barang-barang curian dari Bambang.
Akibat pencurian, SPPG yang sedianya siap beroperasi di tahun ajaran baru 2026/2027 ini gagal direalisasi. ’’Karena barang-barangnya hilang, SPPG tidak bisa beroperasi,’’ pungkasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, Bambang merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Cilacap pada 2007 lalu. Bahkan, pelaku juga merupakan spesialis pembobol gedung. Tak tanggung-tanggung, Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap bahwa Bambang telah beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP). Masing-masing menyasar lembaga sekolah, kantor pemerintah, hingga sekretariat ormas di wilayah Mojokerto. ’’Selain SPPG, banyak TKP lain yang dicuri. Mulai lembaga SD dan perkantoran yang sebelumnya kebobolan itu dia semua pelakunya,’’ pungkas Aldhino.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan Pasal 477 huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan Sunni dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto