KABUPATEN - MS, 58, terdakwa rudapaksa gadis penyandang disabilitas keberatan atas tuntutan pidana selama 13 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Atas keberatan itu, ia meminta keringanan hukuman ke majelis hakim saat sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (13/7).
Dalam pembelaannya, sejumlah keadaan turut ia ajukan sebagai pertimbangan. Utamanya soal usianya yang sudah memasuki fase lanjut usia (lansia). Sehingga kesehatan dan fisiknya dianggap tidak mampu menjalani hukuman seperti yang dijatuhkan jaksa. ’’Klien kami usianya sudah lansia. Kesehatannya tidak mampu kalau harus menjalani penjara selama 13 tahun,’’ ungkap penasihat hukum MS, Ira Wulan Ndari.
Selain faktor usia, statusnya sebagai tulang punggung keluarga juga turut menjadi faktor yang bisa meringankaan hukuman. Yang mana, ia masih menanggung beban hidup seorang istri dan seorang anak.
Selain faktor usia dan keluarga, sikap MS yang kooperatif selama sidang juga turut diajukan kepada majelis hakim. Termasuk pengakuan salah dan penyesalan yang diutarakan MS di hadapan majelis hakim dan korban dalam sidang sebelumnya.
’’Terdakwa sopan dipersidangan, mengaku salah dan menyesali perbuatannya, serta menjadi tulang punggung keluarga,’’ imbuhnya. Dalam sidang tuntutan, Senin (6/7) lalu, warga asal Kecamatan Dawarblandong ini diyakini jaksa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, persetubuhan terhadap penyandang disabilitas mental dengan menyalahgunakan hubungan keadaan keluarga. Sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dalam Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tidak hanya pidana penjara, JPU juga membebani petani tersebut dengan denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar atau harta bendanya belum mencukupi untuk menutup pembayaran denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Tuntutan tersebut turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma fisik dan mental bagi korban. Adanya hubungan keluarga dengan korban turut memperberat hukuman.
Termasuk perbuatannya yang juga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah