’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,’’
Silvya Terry
Ketua Majelis Hakim
- Sidang Kasus Penyelundupan Sabu ke Lapas
- Kedua Terdakwa Bebas dari Putusan Denda
KOTA - Reny Dwi Novitasari dan Sandi Pratama, pasangan suami istri (pasutri) yang selundupkan sabu ke Lapas Kelas II-B Mojokerto akhirnya divonis 6 dan 9 tahun penjara. Warga Desa Canggu, Kecamatan Jetis ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan dan perantara jual beli narkotika golongan satu yang jumlahnya lebih dari lima gram.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika. Vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Silvya Terry didampingi dua hakim anggota B.M. Cintia Buana dan Yayu Mulyana dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (9/7).
Putusan tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang di sidang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara masing-masing 7 dan 10 tahun. Tidak hanya pidana penjara, hukuman denda juga ditiadakan. Padahal, sebelumnya mereka juga diganjar pidana denda yang masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari jika tidak mampu membayar atau harta bendanya tidak mencukupi membayar setelah dilelang.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 tahun dan 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,’’ ujar Silvya Terry. Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Khusus untuk Sandi, dia juga telah tersandung persoalan hukum dengana kasus yang sama untuk kedua kalinya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, keduanya mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Didampingi penasihat hukumnya dari LBH Permata Law, keduanya meminta waktu selama tujuh hari sebelum memutuskan menerima atau melangkah ke upaya hukum berikutnya.
’’Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari,’’ imbuh pansihat hukum Sandi dan Reny, Sutaman. Berdasarkan dakwaan, Sandi dan Reny diduga menyelundupkan dua paket sabu ke dalam Lapas Kelas II-B Mojokerto. Sabu seberat hampir 10 gram tersebut semula disembunyikan di dalam organ vital sang istri dan dibungkus alat kontrasepsi. Dan hendak diserahkan ke suami yang menjadi terpidana saat kunjungan rutin, 29 Desember lalu.
Namun, aksi keduanya diketahui petugas lapas yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram. Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam lapas. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah