Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Vonis Pasutri yang Selundupkan Sabu Ditunda PN Mojokerto

Farisma Romawan • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:09 WIB
BERHARAP KERINGANAN: Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto Senin (29/6). (Farisma JPRM)
BERHARAP KERINGANAN: Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari usai menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Mojokerto Senin (29/6). (Farisma JPRM)

KOTA - Sandi Pratama dan Reny Dwi Novitasari, pasangan suami-istri (pasutri) yang selundupkan sabu ke dalam Lapas Kelas II B Mojokerto urung divonis pidana. Sidang putusan yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Senin (6/7) terpaksa ditunda lantaran majelis hakim belum siap materi putusan. Atas penundaan ini, maka sidang akan dijadwalkan kembali, Kamis (9/7).

’’Karena masih dalam penyusunan, sidang putusan ditunda,’’ ujar Humas PN Mojokerto Tri Sugondo dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). Meski ditunda, Tri menegaskan proses penanganan perkara terhitung masih cukup, yakni selama 77 hari. Artinya, lamanya proses perkara tidak sampai melampaui masa penahanan terdakwa, yakni maksimal 90 hari. ’’Masih cukup kurang dua puluh hari lagi,’’ tambahnya.

Dalam tuntutannya, pasangan muda ini diyakini jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan jual beli narkotika golongan satu yang jumlahnya lebih dari lima gram. Sesuai dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, jaksa menjatuhkan pidana penjara masing-masing 10 dan 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari.

Berdasarkan dakwaan, keduanya diduga menyelundupkan dua paket sabu ke dalam Lapas seberat hampir 10 gram yang disembunyikan di dalam organ vital Reny dan dibungkus alat kontrasepsi. Sabu tersebut hendak diserahkan ke Sandi yang menjadi terpidana kasus serupa saat kunjungan, 29 Desember lalu.

Aksi keduanya terbongkar petugas lapas curiga dengan gerak-geriknya. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 4,6 gram dan 4,3 gram. Dari hasil pemeriksaan sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di dalam lapas. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#vonis penyelundup sabu #pasutri selundupkan sabu #narkoba sabu #sabu mojokerto #pengadilan negeri mojokerto