KOTA - Sidang perkara rudapaksa terhadap anak tiri dengan terdakwa, EM warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang, Senin (22/6) kemarin, jaksa menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari korban, ibu korban, serta teman korban.
Mereka memberikan keterangan seputar aksi bejat terdakwa terhadap anak tirinya sendiri hingga terbongkar. Terutama saat EM tepergok istrinya sendiri tengah mencabuli korban, 4 Februari silam. Saat itu, korban yang bersiap tidur di kamarnya usai pulang dari kampus tiba-tiba dipaksa melayani nafsu bejat terdakwa.
Korban mengaku sempat menolak, namun terdakwa terus meminta untuk dilayani. Tak berselang lama, ibu korban datang ke kamar korban dan memergoki sendiri tindakan asusila suami sambung ke anak kandungnya sendiri. ’’Istrinya terkejut. Terdakwa akhirnya mengakui dan meminta maaf ke istrinya,’’ terang penasihat hukum EM, Kholil Askohar.
Berdasarkan keterangan, aksi cabul terdakwa terhadap korban tersebut ternyata sudah berlangsung lama, yakni sejak korban berusia 9 tahun sampai dewasa. Termasuk saat korban merayakan ulang tahun ke-17 tahun 2023 lalu, EM sempat menyetubuhi terdakwa dan berlanjut setiap minggu hingga tahun 2026. ’’Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa ini memang berjalan lama, termasuk ketika anak sambungnya itu ulang tahun,’’ tambah pria yang akrab disapa Alex ini.
Atas perbuatannya, terdakwa kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditangkap bulan Maret kemarin. Berdasarkan dakwaan, pria 53 tahun ini dikenakan tiga dakwaan sekaligus. Mulai dari Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah