Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terkait Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi, Jaksa Turut Ajukan Banding

Farisma Romawan • Kamis, 18 Juni 2026 | 20:18 WIB
NASIB SANG JAGAL: Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, saat mendengarkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4). (Sofan JPRM)
NASIB SANG JAGAL: Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, saat mendengarkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4). (Sofan JPRM)

KABUPATEN - Banding yang dilayangkan Alvi Maulana, 25, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati diikuti jaksa penuntut umum (JPU). Dalam bandingnya, JPU menilai pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sudah sesuai norma hukum yang berlaku.

’’Kami mengikuti banding karena pihak terdakwa (Alvi Maulana) lebih dulu mengajukan,’’ ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin (16/6). 

Dalam bandingnya, Erfandy berdalih pidana seumur hidup yang dijatuhkan telah mengedepankan paradigma hukum pidana modern. Di mana, warga Desa Aek paing, Kecamatan Rantau Utara. Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini tidak dijatuhi hukuman mati sebagaimana dakwaan primer, yakni pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Baca Juga: Arya Saloka Kembali Jadi Perbincangan, Sinetron 'Terikat Janji' Viral di Media Sosial

Hukuman mati, kata dia, justru diposisikan sebagai ancaman hukuman alternatif berdampingan dengan pidana penjara seumur hidup atau waktu tertentu. ’’Pidana mati tidak terdapat dalam pidana pokok. Hukuman pidana mati diancam secara alternatif sebagai upaya terakhir,’’ tambah Erfandy. 

Bandingnya tukang ojek online tersebut ditengarai karena menilai dirinya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya. Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli psikologis forensik yang menyatakan perbuatannya sebagai bentuk ekspresi emosional yang ekstrem. Setelah sebelumnya sempat dimaki dan kejedot lantaran tidak dibukakan pintu oleh korban. 

Akan tetapi, dalam putusan, keterangan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim. ’’Ada beberapa fakta sidang dan keterangan saksi yang tidak masuk dalam pertimbangan. Akan tetapi, kami menghormati putusan hakim dan tetap akan menempuh upaya banding,’’ terang penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas banding terdakwa dan jaksa telah masuk di meja hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan nomor surat 1792/PAN.PN.W14-U12/HK2.2/V/2026 sejak 12 Mei lalu. Meski sebulan lebih berlalu, namun banding tak kunjung diputuskan. (far/fen)

Editor : Imron Arlado
#terdakwa mutilasi #banding kasus mutilasi #pengadilan negeri mojokerto #Alvi Maulana Mutilasi