Dari pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto pada Senin (15/6), beragam jenis mainan dijajakan di teras rumah keluarga Satuan, di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang. Semuanya diobral dengan banderol satu harga. ”Harganya Rp 10 ribuan,” ujar kerabat Satuan, yang meminta identitasnya tak dipublikasikan ini.
Baca Juga: Soimah Ungkap Pengalaman Keguguran Anak Ketiga di Usia 45 Tahun
Dikatakannya, aneka mainan tersebut sengaja dijual untuk menghabiskan stok dagangan milik Satuan. Karena sebelum terjerat kasus pidana, pria yang sehari-hari berjualan keliling dengan memakai kostum badut ini baru membeli barang dalam jumlah besar. ”Baru kulak, belum sempat terjual,” jelasnya.
Daripada menumpuk, pihak keluarga akhirnya membantu menjualkan mainan atas permintaan Satuan. Di menuturkan, seluruh uang hasil penjualan sepenuhnya diberikan kepada saudaranya untuk keperluan selama di tahanan. ”Ini juga atas izin beliau (Satuan, Red),” imbuhnya.
Sejak dijebloskan ke sel di Mapolres Mojokerto pada Rabu (6/5) lalu, dia menyebut pihak keluarga rutin menjenguknya setiap pekan. Rencananya, hasil dari penjualan mainan akan diberikan kepada Satuan apabila membutuhkan keperluan sehari-harinya. ”Setiap hari Selasa kami menjenguk,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan tega menghabisi nyawa ibu mertuanya, Siti Arofah, 53, di rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Rabu (6/5) lalu. Tregedi berdarah ini menewaskan mertuanya setelah dihujam senjata tajam di bagian perut dan leher korban.
Selain itu, istrinya Sri Wahyuni, 35, juga turut menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka berat. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ram/ris)
Editor : Imron Arlado