’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider primer penuntut umum,’’
Jenny Tulak
Ketua Majelis Hakim
- Kasus TPPU Bandar Narkoba
- Didenda Rp 2,5 Miliar, Harta juga Turut Disita
KOTA - Marta Marianto, 43, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkoba akhirnya divonis pidana selama 8 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (8/6), warga Desa Kenanten, Kecamatan Puri ini dinyatakan terbukti bersalah mengalihkan harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana dengan tujuan menyamarkan asal usulnya.
Marta dinilai melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan dibacakan ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi hakim anggota Tri Sugondo dan Yayu Mulyana. Tidak hanya penjara, hakim juga membebani residivis kasus narkoba ini dengan denda sebesar Rp 2,5 miliar.
Jika dalam waktu sebulan setelah inkracht dan perpanjangan sebulan tidak bisa dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Jika belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 310 hari.
Selain pidana penjara dan denda, hakim juga menetapkan sejumlah harta kekayaan milik Marta dirampas untuk negara. Terdiri dari uang tunai sebesar Rp 530 juta dan beberapa kendaraan. Seperti mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol L 1438 FD, Honda Brio merah nopol S 1716 QK, dan pikap hitam nopol S 9371 NE. Lalu, dua motor Kawasaki Ninja merah nopol N 6705 IS dan trail Kawasaki KLX merah-hitam nopol S 4617 NBY. Serta satu unit handphone (HP) merk iPhone 14 Pro Max. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider primer penuntut umum,’’ terang hakim ketua Jenny Tulak.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan. Mulai dari hasil kekayaannya yang merupakan hasil kejahatan, terdakwa pernah dua kali dihukum atas perkara narkotika, serta perbuatannya dapat merusak sumber daya manusia. ’’Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, serta menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,’’ tambahnya.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Riska Apriliana. Terhadap putusan tersebut jaksa mengaku masih pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2,5 miliar subsider 310 hari kepada Marta.
Sementara itu, penasihat hukum Marta, Kholil Askohar mengaku masih belum pikir-pikir. Ia masih mempertimbangkan beberapa hal sebelum maju banding hingga kasasi. Namun berdasarkan fakta persidangan, pria yang akrab disapa Alex ini menilai kliennya hanya korban. Di mana, ia hanya dititipi uang oleh bandar besar sabu. Namun sampai saat ini, sang bandar belum terjerat hukum. ’’Kami masih pikir-pikir. Karena Klien kami hanya kurir saja, selama ini dia hanya dititipi temannya yang memiliki bisnis jual beli sabu,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah