Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penyidik Lengkapi Pemeriksaan Ahli Kependudukan

Farisma Romawan • Sabtu, 6 Juni 2026 | 10:52 WIB
REKA ULANG: Tersangka Satuan saat melakukan rekonstruksi terkait kasus penganiayaan terhadap istri dan pembunuhan pada ibu mertuanya di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kemarin (22/5). Petugas kepolisian dari Polsek Puri membantu mengamankan jalannya rekonstruksi yang menyita perhatian warga. (Sofan JPRM)
REKA ULANG: Tersangka Satuan saat melakukan rekonstruksi terkait kasus penganiayaan terhadap istri dan pembunuhan pada ibu mertuanya di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, kemarin (22/5). Petugas kepolisian dari Polsek Puri membantu mengamankan jalannya rekonstruksi yang menyita perhatian warga. (Sofan JPRM)

KABUPATEN - Penyidikan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Satuan, 42, badut asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri terhadap mertua dan istrinya terus berjalan. Setelah rekonstruksi, penyidik kepolisian tengah disibukkan melengkapi berkas pemeriksaan saksi dan ahli.

Termasuk ahli kependudukan yang dapat menerangkan hubungan antara tersangka dengan korban. Keterangan ahli tersebut atas permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto guna menerangkan konstruksi hukum yang akan dikenakan. ’’Kami minta tambahan ahli agar konstruksi hukum dalam dakwaan nanti bisa jelas. Khususnya yang bisa menerangkan apakah tersangka dan korban ini ada ikatan dalam struktur keluarga,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman.

Dari hasil penyidikan sementara, Satuan terancam dikenakan tiga dakwaan alternatif kumulatif. Yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, penyidik polisi telah memeriksa 9 saksi dan 2 saksi ahli. Dari saksi dan ahli itu, Sri Wahyuni atau Yuni, 35, istri tersangka yang juga korban penganiayaan Satuan ikut diperiksa. Ditambah ahli pidana, forensik dan psikologi forensik yang turut memeriksa kejiwaan Satuan.

Setelah seluruh hasil penyidikan lengkap, berkas pemeriksaan akan langsung dikirim ke Kejari untuk penyusunan dakwaan. Termasuk tersangka dan barang bukti yang stataus penahanannya turut dilimpahkan. ’’Tahap pertama belum selesai. Teman-teman kepolisian masih merampungkan pemeriksaan,’’ tambahnya.

Seperti diketahui, Satuan tega menghabisi ibu mertuanya, Siti Arofah hingga tewas dan menganiaya istrinya, Sri Wahyuni, 35, hingga menderita luka-luka di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, 6 Mei lalu.

Aksi berdarah itu dilatarbelakangi rasa ketersinggungan dan cemburu berat hingga membuat badut jalanan ini kalap. Satuan sempat melarikan diri usai membunuh mertua dan menganiaya istrinya. Namun selang beberapa jam kemudian, ia menyerahkan diri di Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Perak, Kota Surabaya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuhan puri mojokerto #menantu gorok mertua #penganiayaan puri #badut mojokerto