Terdakwa Korupsi Pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono
KABUPATEN - Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Noto Harianto divonis pidana selama 6,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/6), kontraktor pembangunan pasar ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya pidana penjara, Direktur CV Alam Jaya ini juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 221 juta.
Jika tidak dibayar dalam kurun satu bulan setelah putusan inkracht, harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang. Jika hasil lelang belum cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana selama setahun penjara. Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim pengadilan tipikor Irlina didampingi dua hakim anggota, Arief Agus Nindito dan Samhadi.
Dalam sidang di ruang Candra itu, hanya dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Deonise Araujo. Sedangkan terdakwa, masih tetap buron dan tidak hadir dalam sidang alias in absentia. ’’Pemeriksaan perkara dilakukan tanpa kehadiran terdakwa. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,’’ ungkap Irlina.
Putusan tersebut sama atau konfirm dengan tuntutan JPU yang juga menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara, serta denda Rp 250 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 221 juta. Yang berbeda hanya masa hukuman penjara jika uang pengganti tidak mencukupi. Yang sebelumnya diganjar 3 tahun berkurang menjadi hanya 1 tahun.
Karena tidak dihadiri terdakwa, hakim meminta JPU untuk mengumumkan vonis tersebut kepada publik. ’’Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengumumkan melalui papan pengumuman pengadilan, kantor pemerintah, dan media lainnya,’’ tambahnya. Dalam dakwaannya, warga Pakis Kabupaten Malang ini diduga menilap dana pembangunan pasar sebesar Rp 221 juta.
Dugaan tersebut terkuak berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi mantan kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto pada 19 Oktober 2022 silam. Dalam audit inspektorat itu, jaksa menemukan aliran dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 797 juta masuk ke kantong pribadi Noto. Uang tersebut seharusnya untuk merampungkan seluruh pembangunan yang terdiri dari 24 ruko. Akan tetapi hanya direalisasikan 20 ruko atau kurang 4 ruko. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah