KOTA – Sidang gugatan sengketa lahan yang dilayangkan Pemkot Mojokerto terhadap dua warga Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Sih Wahyuni dan HM. Rifai terus berjalan. Setelah meneliti berkas, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto masih harus memediasi kedua belah pihak untuk mencari win-win solution.
Mediasi telah berjalan 13 Mei lalu dan difasilitasi mediator PN Mojokerto, B.M. Cintia Buana. Baik pemkot maupun kedua tergugat sama-sama diwakili penasihat hukum masing-masing. ’’Mediasi sudah berlangsung 13 Mei lalu,’’ terang penasihat hukum Sih Wahyuni, Iwud Widiantoro, kemarin (29/5).
Meski sudah dipertemukan satu sama lain, upaya perdamaian tersebut tampaknya masih alot. Sebab, baik pemkot maupun kedua warga sama-sama keukeuh berhak atas tanah seluas 1.373 meter persegi di Kelurahan/Kecamatan Kranggan.
Namun demikian, gugatan ini tak langsung dilanjutkan dengan pembuktian dari masing-masing yang bersengketa. Mediator masih harus melaporkan hasil mediasi ke majelis hakim sebelum menentukan upaya penyelesaian berikutnya di agenda sidang pada 10 Juni mendatang. ’’Laporan hasil mediasi diagendakan pada Rabu, 10 Juni 2026,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Dalam gugatannya, pemkot meminta kedua warga meyerahkan tanah dalam keadaan kosong tanpa bangunan. Selain itu, pemkot juga menuntut ganti rugi baik materiil maupun imateriil, dengan total nilai sebesar Rp 8,8 miliar. Tanah yang disengketakan berada di Jalan Kranggan Gang 1A atau tepatnya di sisi timur kantor Kecamatan Kranggan.
Gugatan ini merupakan yang keempat kalinya setelah di tiga gugatan sebelumnya pemkot selalu kalah di persidangan. Menyusul, kedua warga dinilai sah atas penguasaan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. PTUN Surabaya menyatakan pemkot wajib melepas tanah yang sudah mereka tempati sejak tahun 1967 tersebut. Dengan cara memecah sertifikat hak pakai (SHP) di kantor Pertanahan.
Perihal tersebut, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Agus Triatno tidak menjawab saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto. Demikian juga dengan penasihat hukumnya, Aan Puji Kistanto, juga enggan memberikan keterangan terkait gugatan yang diajukan pemkot. ’’Langsung ke kabag hukum saja. Kami tidak punya hak untuk menjawab,’’ kilah Aan. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah