KOTA - EM, 53, ayah yang tega merudapaksa anak tirinya sejak SD hingga dewasa segera disidangkan. Kamis (21/5), pria asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Menyusul berkas pemeriksaan kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam pelimpahannya, penyidik kepolisian turut menyertakan sejumlah barang bukti saat tersangka saat melakukan tindak asusilanya. Di antaranya kaus lengan pendek dan celana warna ungu muda bergambar Koromi, celana dalam berwarna hijau tua, serta bra berwarna krem. ’’Pelimpahan tahap dua telah dilakukan oleh kepolisian ke penyidik kejaksaan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Santoso kemarin (22/5).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, EM bakal dijerat jaksa dengan tiga dakwaan kumulatif. Mulai dari perkosaan terhadap anak dengan tambahan pidana sepertiga dari hukuman maksimal sesuai Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Atau, pencabulan anak sesuai Pasal 418 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, tersangka juga dinilai memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya berdasarkan Pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ancaman pidana yang dapat dikenakan maksimal 20 tahun penjara. ’’Terdapat persetubuhan dan pencabulan anak. Minggu depan berkas akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,’’ tandasnya.
Sebelumnya, EM, dipolisikan istrinya setelah tepergok mencabuli anak tirinya pada 4 Februari lalu. Saat itu, korban dicabuli tersangka di area dapur rumah. Usut punya usut, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka sejak korban duduk di kelas 3 SD atau usia 10 tahun. Kini, korban telah menginjak usia 20 tahun dan menjadi mahasiswi di salah satu kampus di Mojokerto.
Ayah tiri bejat itu akhirnya diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat brsembunyi di rumah kerabatnya di daerah Magetan. Sebelum ke Magetan, pelaku lebih dulu melarikan diri ke daerah Pasuruan hingga ke Probolinggo. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah