Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ayah Tiri di Mojokerto Diduga Cabuli Siswi SMP

Martda Vadetya • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:12 WIB
DIGELANDANG: IM dikeler petugas ke sel tahanan Polres Mojokerto Kota, kemarin (20/5). (Martda JPRM)
DIGELANDANG: IM dikeler petugas ke sel tahanan Polres Mojokerto Kota, kemarin (20/5). (Martda JPRM)

 

Dilakukan Dua Kali dalam Rumah 

KOTA - IM, 41, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota. Pria asal Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, ini diringkus kepolisian karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih pelajar kelas 9 SMP.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan menjelaskan, karyawan pabrik tersebut langsung ditahan penyidik Unit PPA setelah menjalani pemeriksaan pada 4 Mei lalu. Menyusul, penyidik telah mengantongi alat bukti lengkap atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang notabene anak tiri tersangka. 

’’Tersangka mencabuli korban atau anak tirinya ini sebanyak dua kali, seluruhnya dilakukan pada 2025 lalu,’’ jelasnya, kemarin (20/5). Aksi bejat tersebut dilancarkan IM masing-masing pada Agustus dan November 2025. Kejadian pertama pada Agustus 2025, terang Mangara, dilakukan IM dengan meminta korban memijat dirinya.

Kemudian, giliran tersangka memijat korban hingga tertidur. Saat itu juga, IM memegang area sensitif korban hingga terbangun dan menampel tangan tersangka. ’’IM melakukan seluruh perbuatannya ini di rumah saat korban tertidur. Itu di ruang tamu dan kamar. Di rumah mereka tinggal hanya empat orang,’’ bebernya. 

Aksi selanjutnya dilakukan IM saat korban tidur malam bersama ibunya di kamar pada November 2025. Tersangka kembali memegang area sensitif korban saat terlelap. Korban sontak terbangun dan menendang IM yang menunduk di bawah ranjang kasur. 

Dari situ, aksi bejat sang ayah tiri tersebut dilaporkan korban ke kakak dan ibunya. Di hadapan istri dan anak tirinya, IM mengakui semua kelakuan cabulnya pada korban. ’’Setelah diklarifikasi di internal keluarga, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian pihak keluarga melapor untuk diproses hukum,’’ ungkap Mangara. 

Di hadapan petugas tersangka mengakui semua perbuatannya. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan polisi. IM dikenakan tindak pidana pencabulan anak tiri sesuai Pasal 418 ayat (1) KUHP Nasional. ’’Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara,’’ tandas . (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#ayah tiri cabuli siswi smp #pencabulan mojokerto