Bandar Dinyatakan Masih DPO
KOTA – Dua kurir sabu seberat 1 kilogram (kg), terdakwa Muhammad Hasan dan Ali Fathoni Hamzah divonis pidana selama 15 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin (18/5), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan penerimaan narkotika golongan satu tanpa hak. Sesuai Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara. Keduanya juga dibebaskan dari tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Silvya Terry didampingi dua hakim anggota, Nurlely dan B.M Cintia Buana, di ruang Candra.
’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu (Hasan) dan terdakwa dua (Ali Fathoni) dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara. Menetapkan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 993 gram untuk dimusnahkan,’’ tegas Hakim Ketua Silvya Terry.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan tiga keadaan yang memberatkan. Pertama, perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Perbuatan terdakwa berpotensi merusak generasi bangsa. Serta terdakwa Hasan pernah dipidana atas perkara pengeroyokan pada tahun 2012 silam. ’’Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif serta memberikan keterangan yang konsisten selama sidang. Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,’’ tambahnya.
Sebelumnya, dua kurir narkoba ini diringkus petugas Satnarkoba Polres Mojokerto Kota saat hendak mengambil sabu secara ranjau di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Oktober 2025 silam. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sabu yang beratnya hampir 1 kilogram (kg), atau kurang lebih seberat 993 gram. Sabu tersebut didapat dari sosok bandar besar bernama Adi yang saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah