Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Penipuan Divonis 2 hingga 2,5 Tahun Penjara oleh PN Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi penipuan. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi penipuan. (dok JawaPos.com)

 

Komplotan Penipu Berkedok Toko Abal-Abal 

KOTA - Tiga terdakwa komplotan penipuan berkedok toko abal-abal divonis pidana berbeda-beda. Basuki sebagai otak penipuan dihukum 2,5 tahun penjara, sementara Alindra Irawan dan Muhamad Ramdan sama-sama dijerat 2 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu (13/5) lalu, mereka dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan. 

Sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 20 Huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Putusan dibacakan langsung ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo di ruang Cakra PN Mojokerto. Dari ketiga terdakwa, hanya Basuki yang vonis pidananya konfirm atau setara dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 2,5 tahun penjara. 

Sedangkan Alindra dan Ramdan, mereka divonis lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. ’’Terdakwa satu (Basuki) dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa dua (Alindra) dan terdakwa tiga (Ramdan) dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara,’’ terang Humas PN Mojokerto Tri Sugondo.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan empat keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatan mereka yang dinilai meresahkan masyarakat. Perbuatannya mengakibatkan korban menderita kerugian hingga Rp 63 juta, dan ketiganya telah menikmati hasil kejahatan. 

Khusus untuk Basuki, pria paruh baya ini pernah dipidana dengan perkara yang sama di wilayah Jember dan dijatuhi pidana selama 2 tahun. ’’Keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi,’’ imbuhnya. 

Aksi penipuan ketiga terdakwa ini terjadi pada November 2025 silam. Dengan berpura-pura membuka toko sembako dan barang grosiran lengkap dengan Id card, KTP, dan toko abal-abal yang mereka sewa di perumahan Wates, Kecamatan Magersari. 

Korbannya adalah Novian Zakaria Nasution, sales kopi kemasan asal Surabaya yang menghubungi korban via Whatsapp (WA) lalu memesan 400 karton kopi. Terdiri dari dua varian. Masing-masing berjumlah 200 karton dengan nilai total uang Rp 32,6 juta dan Rp 29,4 juta. 

Setelah didatangkan ke toko, seketika kopi tersebut mereka angkut menggunakan truk lalu kabur ke wilayah Yogyakarta dan Jawa Tengah.  Sementara korban yang datang beberapa jam setelahnya tak mampu menghubungi para terdakwa. Atas hal itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 63 juta. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#vonis penipuan #kasus penipuan #pengadilan negeri mojokerto #penipuan mojokerto