KABUPATEN - Polres Mojokerto bakal menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan di Desa Sumbergirang, Kercamatan Puri, Rabu (6/5) lalu. Reka ulang adegan tindak pidana ini bakal dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang menjerat tersangka, Satuan, 42.
Hal ini dipastikan oleh Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan saat dikonfirmasi, kemarin (18/5). Pihaknya membenarkan bahwa polisi telah menyiapkan agenda untuk menggelar rekonstruksi. ’’Iya betul,’’ ujarnya, kemarin (18/5).
Hanya saja, Aldhino belum bisa membeberkan terkait jadwal pelaksanaan reka ulang. Sedianya rekonstruksi bakal digelar di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tragedi yang merenggut satu korban jiwa di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri. ’’Nanti untuk waktunya kami info lebih lanjut,’’ tandasnya.
Kapolres Mojokerto AKPB Andi Yudha Pratama menegaskan, proses reskonstruksi dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian yang lebih komprehensif. Selain memverifikasi keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi, hasil reka ulang juga membantu jaksa dan penyidik menemukan kesesuaian dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ’’Sebaiknya memang lengkap,’’ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, konflik keluarga yang berujung peristiwa tragis terjadi di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, terjadi pada Rabu (6/5). Satuan, tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Siti Arofah, 53, dengan menghujamkan pisau dapur ke arah perut dan leher korban.
Aksi nekat itu dilakukan setelah pelaku tepergok menganiaya istrinya, Sri Wahyuni, 35. Akibatnya, korban juga sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, akibat sejumlah luka di bagian wajah dan anggota tubuh lainnya.
Tak berselang lama, Satreskrim Polres Polres Mojokerto berhasil membekuk Satuan usai menyerahkan diri di Polres Asemrowo, Polres Pelabuhan Perak, Kota Surabaya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah