Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cegah Narkoba di Pelajar Mojokerto, Polisi Datangi Sekolah hingga ke Rumah Warga

Martda Vadetya • Kamis, 7 Mei 2026 | 13:00 WIB
BARANG TERLARANG: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (tengah) menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat pers rilis, Kamis (30/4). (Martda JPRM)
BARANG TERLARANG: Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto (tengah) menunjukkan barang bukti ungkap kasus narkoba saat pers rilis, Kamis (30/4). (Martda JPRM)

 

KOTA - Baru-baru ini, Polres Mojokerto Kota menggagalkan peredaran narkoba senilai total Rp 1,1 miliar. Narkoba sebanyak itu, bukan tidak mungkin bakal menyasar kalangan pelajar di wilayah Kota dan utara Sungai Brantas jika tak diungkap polisi.

Untuk memutus dampak penyalahgunaan narkoba pada pelajar, kepolisian rutin turun langsung ke sekolah-sekolah di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Di hadapan para siswa dan guru, petugas menyosialisasikan bahaya narkoba berikut langkah antisipasinya.

’’Setiap hari Senin kita lakukan kegiatan police goes to school sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di kalangan pelajar,’’ ungkap Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, kemarin (5/5).

Petugas turut menekankan pentingnya langkah penolakan agar para siswa tak terjerembab dalam peredaran narkotika. ’’Dari situ kita sampaikan pesan-pesan pada siswa agar menolak ajakan apa pun untuk menggunakan berbagai jenis narkoba, sederhanya seperti itu,’’ jelasnya.

Baca Juga: Dua Bandar Besar Penyuplai Narkoba di Kota Mojokerto Dibekuk

Selain itu, para Bhabinkamtibmas di penjuru desa dan kelurahan turut digerakkan untuk melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah warga. Tak lain untuk memberikan pesan pencegahan penyalahgunaan narkotika. ’’Karena dampak penyalahgunaan narkoba ini bukan hanya ke pribadi saja, tetapi juga pada lingkungan secara luas,’’ tandas kapolres.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membekuk 57 tersangka kasus peredaran narkotika kurun Januari hingga April. Barang bukti dengan total nilai Rp 1,1 miliar diamankan petugas. Meliputi pil koplo sebanyak 111.490 butir, 609,74 gram sabu-sabu serta 60 butir pil ekstasi. Dari sejumlah narkoba yang gagal edar itu, polisi mengeklaim menyelamatkan 117.707 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, termasuk kalangan pelajar. (vad/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#narkoba mojokerto #polres mojokerto kota #sabu mojokerto #peredaran narkoba