KABUPATEN – Ajib, 49, terdakwa kasus penembakan mantan mertua meminta keringanan hukuman atas tuntutan pidana selama 12 tahun penjara. Permintaan ini lantaran kuli bangunan ini merupakan tulang punggung keluarga. Sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup anak dan orang tuanya.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya, M. Junus, saat sidang pembelaan, Kamis (30/4) lalu. Dalam pleidoinya, tiga keadaan ia ajukan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam memberikan keringanan. Mulai dari rasa penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, hingga namanya yang tak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.
Pertimbangan utama yang ia ajukan adalah soal statusnya yang menjadi tulang punggung keluarga. Mengingat, ia masih menanggung kebutuhan hidup ibu dan kedua anaknya. Bahkan, anak keduanya harus putus sekolah setelah dirinya terlibat kasus pidana. ’’Anak keduanya yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP saat ini tidak mau sekolah,’’ terang Junus.
Tidak hanya permintaan keringanan, advokat dari lembaga konsultasi dan bantuan hukum Mayjen Sungkono ini juga keberatan dengan tuntutan percobaan pembunuhan berencana yang dialamatkan ke kliennya. Menurutnya, aksi penembakan tersebut murni didasari rasa ketersinggungan terdakwa terhadap Kayi, mantan mertuanya.
Yang mana, terdakwa kerap diusir dan tidak diperbolehkan berhubungan lagi dengan mantan istrinya. Sehingga terdakwa melampiaskan emosinya dengan melakukan perbuatan pidana. ’’Dalam sidang pemeriksaan, klien kami membantah ada niat untuk membunuh. Penembakan tersebut murni karena rasa sakit hati kepada korban,’’ tambahnya.
Sebelumnya, Ajib dituntut jaksa dengan pidana selama 12 tahun penjara dan diyakini terbukti tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan.
Mulai dari perbuatannya yang terencana, terstruktur, dan tingkat kesengajaannya tinggi (dolus premeditatus). Terdakwa juga dianggap telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena membuat mantan mertua dan tidak berdaya karena sudah lanjut usia. Perbuatan terdakwa juga dinilai pengecut dan keji karena memanfaatkan kondisi yang malam dan sepi. Terdakwa juga dinilai tidak berani bertanggung jawab dengan melarikan diri setelah melakukan penembakan. Atas perbuatan itu, korban merasa takut dan trauma yang mendalam. (far/ris)
Editor : Fendy Hermansyah