Pengosongan Lahan Dikawal Ketat Aparat Gabungan
NGORO - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto mengeksekusi pengosongan lahan PT Kotri Indonesia di Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kemarin (4/5). Pelaksanaan eksekusi di pabrik pengolahan bulu ayam ini dilakukan dengan pengawalan ketat aparat gabungan.
Eksekusi pengosongan lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Mojokerto Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN.MJK tertanggal 13 November 2025, juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 590/Pdt/2025/PT.Sby tanggal 14 Agustus 2025, serta jo Putusan PN Mojokerto Nomor 01/Pdt.G/2025/PN.Mjk tanggal 19 Juni 2025. ’’Berdasarkan penetapan tersebut, hari ini (kemarin, Red) telah dilakukan eksekusi pengosongan,’’ terang juru sita PN Mojokerto Heni Puspita ditemui di lokasi, kemarin (4/5).
Eksekusi berlangsung tanpa kendala. Didampingi personel gabungan, petugas PN Mojokerto langsung melakukan pengosongan dari sisa aset pabrik yang berada di area lahan yang terletak di Jalan Penanggungan, Dusun Buluresik, Desa Manduro Manggung Gajah.
Proses pengosongan sekaligus menjadi penyelesaian dari sengketa hukum terkait lahan yang sebagian tercatat sebagai dari Hak Milik Letter C Persil Nomor 21D, yang kini telah bersertifikat Hak Milik Nomor 2111, NIB 12.11.05.08.02.02388 dengan luas keseluruhan 5.688 meter persegi atas nama Ismail. ’’Seluruh pihak kooperatif sehingga proses di lapangan dapat diselesaikan dengan baik,’’ tandas Heni.
Setelah dikosongkan, petugas kemudian memasang papan peringatan yang menegaskan tidak boleh ada yang secara melawan hukum memaksa masuk ke area tanah tersebut. Jika dilanggar, maka dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun sebagaimana ketentuan Pasal 257 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Agoes Soeseno selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, eksekusi pengosongan lahan ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh kliennya. Lahan tersebut sebelumnya telah disewa oleh PT Kotri pada sejak 2010-2020.
Dalam perkembangannya, pihak perusahaan pengolah bulu ayam ini hendak memperpanjang kontrak dengan durasi 2020-2030. ’’Dan sudah ada perjanjian, harusnya pada 2017 sudah lunas pembayaran sewanya,’’ sambung dia.
Namun, konflik mulai mencuat saat nilai sewa sebesar kurang lebih Rp 250 juta tidak kunjung dipenuhi. Agoes menyebut, sampai dengan tahun 2024, pihak tergugat masih memiliki kekurangan pembayaran sewa sebesar Rp 15 juta. Atas polemik ini, sempat dilakukan mediasi oleh pemdes setempat. Namun, baik pihak perusahaan dan pemilik lahan belum menemukan titik temu. ’’Akhirnya dibatalkan perjanjiannya karena sudah tidak ada itikad baik dan wanprestasi dari 2017 sampai 2024,’’ papar dia.
Untuk itu, pihaknya mengambil langkah untuk melayangkan gugatan dan dikabulkan sebagian ke PN Mojokerto. Meski sempat kedua belah pihak sama-sama mengajukan banding, di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya total menyetujui putusan awal tetap berlaku. ’’Setelah putusan incracht, akhirnya kami mengajukan permohonan untuk eksekusi,’’ pungkas dia. (ram/fen)
Editor : Fendy HermansyahSumber : Radar Mojokerto