Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terlapor Dugaan Arisan Bodong Bakal Lapor Balik hingga Ajukan Penghentian Penyelidikan

Martda Vadetya • Kamis, 30 April 2026 | 10:11 WIB

 

JADI BUKTI: Foto tangkapan layar daftar member arisan online yang dikelola EWK dalam grup Whatsapp dijadikan korban sebagai salah satu barang bukti. (Martda JPRM)
JADI BUKTI: Foto tangkapan layar daftar member arisan online yang dikelola EWK dalam grup Whatsapp dijadikan korban sebagai salah satu barang bukti. (Martda JPRM)

 

Terlapor Seret Kasus Dugaan Tipu Gelap Arisan Online ke Pengadilan

KOTA - Kasus dugaan arisan online bodong yang ditangani Polres Mojokerto Kota kini diseret ke ranah pengadilan. Pihak terlapor, EWK, melayangkan gugatan perdata terhadap tiga orang member arisan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.  

Gugatan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) ini terdaftar di PN Mojokerto pada Kamis (23/4) dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 7 Mei mendatang. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah AY, LA, dan MY. Ketiganya merupakan member arisan online ”klot BOOM 15 des 2022” get Rp 100 juta yang dikelola EWK. 

Sedianya, AY, LA dan MY melaporkan EWK ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. ”Ini langkah hukum kami (pihak terlapor, Red) bahwa memang perkara ini lebih cenderung ke ranah perdata,” ungkap kuasa hukum EWK, Moch. Gati, Selasa (28/4). 

Dalam gugatannya, perempuan asal Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini menuntut kerugian materil pada AY hingga sekitar Rp 1,4 miliar dan kerugian immateril pada LA dan MY. Gati menguraikan, tuntutan ganti rugi hingga miliaran rupiah pada AY itu menyangkut perihal titipan uang senilai Rp 150 juta antara AY dan kliennya yang kini juga sedang berproses hukum di kepolisian. Sementara ganti rugi immateril pada LA dan MY, sebut Gati, menyangkut usaha milik EWK. 

”Soal uang titipan, sebenarnya sudah dikembalikan sepenuhnya oleh klien kami kepada AY. Justru akta titipan uang yang ada di tangan AY itu yang diduga palsu. Karena klien kami tidak pernah tanda tangan dan kita cantumkan aspek wanprestasi dalam gugatan ini,” bebernya.

Seiring terdaftarnya gugatan perdata ini di pengadilan, lanjut Gati, pihaknya segera mengajukan surat penghentian penyelidikan serta melaporkan balik AY ke Polres Mojokerto Kota. ”Itu sudah sesuai regulasi, apalagi kepolisian juga sebagai pihak turut tergugat dalam perkara perdata ini,” tutur Gati. 

Diketahui sebelumnya, polemik dugaan penipuan dan penggelapan arisan online ini mencuat setelah LA, AY, dan MY melaporkan EWK ke Polres Mojokerto Kota pada Januari 2025 lalu. pemilik kafe di Kota Mojokerto itu dituding menjalankan kloter arisan ”klot BOOM 15 des 2022” get Rp 100 juta secara bodong.

Ketiga member arisan tersebut mengklaim alami kerugian mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Mojokerto Kota tengah menyelidiki pelaporan terhadap EWK tersebut. (vad/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus arisan bodong #arisan online bodong #arisan mojokerto