Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Divonis Penjara Seumur Hidup oleh PN Mojokerto, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Alvi Maulana

Farisma Romawan • Selasa, 28 April 2026 | 08:58 WIB
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.
MEMBELA: Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina Saraswati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto beberapa waktu lalu.
 

Hormati Putusan Hakim, tapi Keukeuh Ajukan Banding

KABUPATEN -  Alvi Maulana dengan tegas menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding atas vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto. Melalui penasihat hukumnya, Edi Haryanto, mereka keukeuh, Alvi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Hal itu berdasarkan keterangan saksi ahli psikologis forensik yang menyatakan perbuatan Alvi yang menikam dan memutilasi kekasihnya sendiri sebagai bentuk ekspresi emosional yang ekstrem, setelah dimaki dan kejedot usai tidak dibukakan pintu oleh korban. 

Akan tetapi, dalam putusan, keterangan tersebut tidak masuk dalam pertimbangan hakim. ’’Ada beberapa fakta sidang dan keterangan saksi yang tidak masuk dalam pertimbangan. Akan tetapi, kami menghormati putusan hakim dan tetap akan menempuh upaya banding,’’ terangnya. 

Bahkan, Edi menegaskan, hukuman yang pantas dijatuhkan kepada kliennya adalah pidana penjara selama 15 tahun. Sesuai dakwaan subsider jaksa, yakni pembunuhan biasa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akan tetapi, hakim justru berpendapat lain. Perbuatan Alvi dinilai memenuhi unsur berencana terlebih dahulu. Hal itu karena Alvi memiliki tenggat waktu yang cukup untuk mengurungkan niatnya merampas nyawa korban. 

Namun, pertimbangan tersebut dikatakan Edi belum teruji empiris. ’’Saksi yang melihat peristiwa tersebut kan tidak ada. Yang diutamakan seharusnya adalah saksi kejiwaan, bukan saksi secara teoritis analitis,’’ tandasnya.

Meski demikian, Edi tetap menghormati apa pun keputusan hakim. Di sisi lain, dirinya optimistis langkah banding memberikan hasil yang meringankan kliennya. ’’Mudah-mudahan hasil di putusan banding lain,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#Mutilasi mojokerto #Alvi maulana #PN Mojokerto #Alvi Maulana Mutilasi