Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Nasib Sang Jagal Alvi: Divonis Pidana Seumur Hidup oleh PN Mojokerto

Farisma Romawan • Selasa, 28 April 2026 | 08:54 WIB
NASIB SANG JAGAL: Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, saat mendengarkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4). (Sofan JPRM)
NASIB SANG JAGAL: Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, saat mendengarkan vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (27/4). (Sofan JPRM)

 

 

 

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana kepada Kekasih Sendiri 

KABUPATEN – Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, akhirnya divonis pidana penjara selama seumur hidup. Meski lolos dari hukuman mati, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menyatakan pria 25 tahun ini bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati. 

Vonis tersebut sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan vonis dibacakan langsung ketua majelis hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota, B.M. Cintia Buana dan Tri Sugondo, di ruang Cakra. 

Dalam amar putusannya, ketiga hakim sepakat perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. Atau konfirm dengan tuntutan jaksa yang juga menjatuhkan pidana penjara seumur hidup berdasarkan dakwaan primer dalam Pasal 340 KUHP yang disesuaikan dengan UU baru di Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis tersebut sekaligus menolak pembelaan penasihat hukum Alvi agar terdakwa dihukum berdasarkan dakwaan subsider. Yakni, pembunuhan tidak berencana sesuai Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,’’ terang Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto Jenny Tulak, kemarin (27/4).

Dalam amar putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan perbuatan terdakwa juga dinilai keji dan tidak berperikemanusiaan lantaran tega memutilasi tubuh wanita asal Lamongan ini menjadi 621 bagian lalu dibuang ke jurang, hingga sebagian tidak ditemukan. 

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban, termasuk meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Bahkan, majelis hakim tidak memberikan keadaan apa pun yang bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya. ’’Pertimbangan yang meringankan tidak ada,’’ tegas hakim anggota, B.M. Cintia Buana. 

Mendengar putusan itu, Alvi hanya bisa tertunduk sembari sesekali menggelengkan kepala tanda tidak terima. Meski demikian, tukang ojek online ini tetap diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding atau menerima atas vonis yang telah dijatuhkan. Setelah berdiskusi sejenak, advokat Alvi dengan lantang akan menempuh banding. ’’Silakan diajukan selama tujuh hari sesuai waktu yang diberikan,’’ tandas Jenny. 

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan dan mutilasi ini terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu di rumah kos yang terdakwa dan korban tempati di kawasan Lidah Wetan, Kelurahan/Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Aksi ini dilatarbelakangi perasaan kesal Alvi yang dimaki-maki korban usai tak dibukakan pintu masuk rumah kos. 

Warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), ini lantas menikam gadis asal Lamongan itu dari belakang menggunakan pisau dapur. Tubuh korban juga dimutilasi menjadi ratusan bagian. Sejumlah potongan tubuh lantas dibuang di jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Sementara beberapa bagian tubuh korban lainnya disimpan di almari rumah kos yang mereka tinggali. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pembunuhan disertai mutilasi #Mutilasi mojokerto #PN Mojokerto #Alvi Maulana Mutilasi