Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tembak Mantan Mertua, Warga Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara

Farisma Romawan • Jumat, 24 April 2026 | 01:54 WIB
DIYAKINI BERSALAH: Ajib, terdakwa kasus penembakan terhadap mantan mertua usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/4). (Farisma JPRM)
DIYAKINI BERSALAH: Ajib, terdakwa kasus penembakan terhadap mantan mertua usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/4). (Farisma JPRM)

 

KABUPATEN - Ajib, terdakwa kasus penembakan terhadap mantan mertua di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo dituntut pidana selama 12 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, kuli bangunan ini diyakini jaksa melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.

Jeratan pidana itu sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ari Budiarti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Silvya Terry didampingi dua hakim anggota B.M. Cintia Buana dan Yayu Mulyana. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Unimas, M. Junus.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Kayi, nenek berusia 93 tahun, pada 3 Oktober silam. ’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman, kemarin (23/4). 

Dalam amar tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Mulai dari perbuatannya yang terencana, terstruktur, dan tingkat kesengajaannya tinggi (dolus premeditatus). ​Terdakwa dianggap mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena bertindak terhadap korban yang merupakan perempuan lansia tak berdaya dan mantan mertuanya sendiri. Perbuatan terdakwa juga dinilai pengecut dan keji karena memanfaatkan kondisi yang malam dan sepi.

Terdakwa juga dinilati tidak berani bertanggung jawab dengan melarikan diri setelah melakukan penembakan. Terakhir, perbuatan terdakwa telah menimbulkan rasa takut dan trauma yang mendalam baik terhadap korban, keluarga dan masyarakat sekitar. ’’Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya,’’ tambahnya.

Sebelumnya, pria 44 tahun ini dikenakan dua dakwaan oleh jaksa. Yakni, percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat sesuai Pasal 459 juncto Pasal 17 ayat (1) atau Pasal 469 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Aksi penembakan dilatarbelakangi ketersinggungan terdakwa terhadap korban yang dinolai telah melarang mantan istri menemuinya. Penembekana berlangsung pada 3 Oktober saat korban pulang dari rumah tetangganya pukul 20.30.

Sebelum menembak, terdakwa membeli senapan di kawasan Mojosari seharga Rp 170 ribu. Dia lalu bersembunyi di area persawahan dan di kebun dekat rumah korban. Aksi penembakan hanya berjarak kurang lebih 12 meter dan tepat mengenai dada korban.

Akibatnya, nenek 93 tahun ini terjatuh hingga mengalami muntah darah. Beruntung, nyawanya tertolong setelah diselamatkan dan dibawa warga ke RSUD Prof. dr. Sookandar Mojosari, hingga dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#tembak mantan mertua #percobaan pembunuhan berencana #pengadilan negeri mojokerto