Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pemuda Asal Malang Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diadili di PN Mojokerto

Farisma Romawan • Rabu, 22 April 2026 | 09:20 WIB

 

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa.

 

KOTA - AY, pemuda asal Kota Malang harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran diduga merudapaksa ZAR, gadis 17 tahun asal Gedeg. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan dua dakwaan alternatif. Yakni, pencabulan terhadap anak dan perzianaan orang dengan yang bukan suami atau istrinya.

Sesuai Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

Dalam dakwaannya, awal mula AY kenal dengan korban berasal dari temannya pada 7 Oktober 2025 lalu. Setelah berkomunikasi intens via Whatsapp (WA), terdakwa yang mengaku masih duduk di kelas XII SMK nekat mendatangi rumah korban dan mengajaknya keluar rumah untuk jalan-jalan menggunakan mobil pada 22 November. 

Bahkan, terdakwa berani memegang tangan hingga mencium korban meski baru pertama kali bertemu. ’’Korban dan terdakwa saling kenal via WA setelah dikasih tahu teman korban,’’ ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Suyono, kemarin. 

Selang lima hari kemudian, AY kembali mendatangi korban dengan niat yang sama, yakni mengajak jalan-jalan dan makan di kawasan Kemlagi dan Jetis. Akan tetapi, laju mobil justru diarahkan terdakwa ke pintu tol Gedeg dan berhenti di bahu jalan tol. 

Di sinilah, korban melancarkan aksi tak senonohnya. Alasan ingin mengajak bicara serius, korban diminta pindah ke jok tengah mobil. Terdakwa lantas merudapaksa korban dengan memegang tangannya agar tidak berontak. Sempat ingin menghubungi kakaknya agar dijemput, namun handphone (HP) justru diambil terdakwa dan dibuang ke jok belakang. 

Beruntung, korban melakukan perlawanan. Belum sampai dirudapaksa, korban mendorong terdakwa sehingga berhasil keluar mobil dan kabur. Atas tindakan tersebut, ZAR mengalami memar pada leher kanan dan kiri serta merasa takut dan trauma. 

Setelah didakwa dan didukung pemeriksa saksi-saksi, terdakwa asusila akan segera dituntut pidana. Sesuai jadwal, sidang tuntutan dijadwalkan berlangsung, Selasa (28/4) pekan depan. ’’Sidang tuntutan perkara nomor 78/Pid.B/2026/PN Mjk dijadwalkan minggu depan,’’ tambah Humas PN Mojokerto Tri Sugondo. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #rudapaksa mojokerto #gadis dicabuli #pelaku rudapaksa