Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pidsus Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Terima Berkas Kasus Dugaan Korupsi

Farisma Romawan • Rabu, 22 April 2026 | 12:15 WIB
 DILAPORKAN: Warga mendatangi kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Selasa (19/8).
DILAPORKAN: Warga mendatangi kantor Kejari Kabupaten Mojokerto untuk melaporkan dugaan korupsi Kepala Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Selasa (19/8).

 

Pelimpahan dari Seksi Intelijen, Bersumber APBDes Tangunan

KABUPATEN - Pengusutan dugaan korupsi APBDes Desa Tangunan, Kecamatan Puri terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Setelah diproses penyelidikan oleh intelijen, berkas pemeriksaan kini telah dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus). 

Disposisi ini untuk meneliti apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka. 

’’Sudah dilimpahkan ke Pidsus. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) juga sudah kami setorkan ke bidang Pidsus,’’ ungkap Kasi Intelijen, Kejari Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat.

Dalam pemeriksaannya, Denata mengaku telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan. Terdiri dari warga sebagai pelapor, perangkat desa, hingga Kades Tangunan Akh. Mujio Wahono selaku terlapor.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Mojokerto Pulbaket Dugaan Korupsi Desa Tangunan

Tidak hanya memanggil saksi, korps Adhyaksa ini juga berkolaborasi dengan inspektorat untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan penyelewengan anggaran desa. Termasuk apakah terdapat kemungkinan kerugian negara yang ditimbulkan.

Bahkan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke kejaksaan akhir tahun lalu. ’’LHP dari Inspektorat juga sudah terbit dan sudah kami serahkan ke pidsus untuk ditindaklanjuti,’’ tegasnya. 

Untuk diketahui, Kepala Desa (Kades) Tangunan Akh. Mujio Wahono dilaporkan warganya sendiri ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2025 lalu. Warga menuding kades menilap APBDes tahun anggaran 2024-2025 senilai Rp 200 juta.

Sejumlah barang bukti dokumen turut diserahkan warga ke aparat penegak hukum (APH) untuk ditelusuri. ’’Pada prinsipnya, penyelidikan masih berjalan sebagai tindak lanjut atas laporan warga,’’ pungkas Denata. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#kasus korupsi #kasus hukum #korupsi mojokerto #Kejaksaan Kabupaten Mojokerto #kejari kabupaten mojokerto