Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Berkas Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Tiri sejak SD di Kota Mojokerto Segera Dilimpahkan

Farisma Romawan • Sabtu, 18 April 2026 | 11:43 WIB
TAHANAN POLISI: EM dikeler petugas ke Mapolres Mojokerto Kota setelah sempat kabur ke Magetan.
TAHANAN POLISI: EM dikeler petugas ke Mapolres Mojokerto Kota setelah sempat kabur ke Magetan.

 

KOTA - Sebulan lebih ditahan, EM, 53, pelaku rudapaksa terhadap anak tiri segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Ini setelah berkas perkara warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari ini telah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dinaikkan statusnya ke tahap dua.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Santoso mengatakan, berkas perkara rudapaksa masih tahap penelitian dan belum dinyatakan lengkap atau P-21. Meski penyidik telah melengkapi berkas pemeriksaan, namun beberapa berkas hasil pemeriksaan masih perlu dilengkapi lagi. ’’Beberapa berkas sudah kami terima namun masih proses penelitian oleh JPU,’’ ujarnya.

Meski demikian, Santoso memastikan proses pemeriksaan secepatnya rampung sehingga dinyatakan lengkap atau P21. Setelah itu, tersangka akan dilimpahkan ke tahap dua untuk disusun dakwaannya.

Dengan begitu, tersangka bisa secepatnya disidangkan sesuai hukuman yang menjeratnya. ’’Ya, awal pekan depan kami cek lagi agar segera dinaikkan ke tahap dua sehingga tersangka menjadi tanggung jawab kami menuju proses sidang,’’ tandasnya.

Sebelumnya, EM ditangkap petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat bersembunyi ke rumah kerabatnya di Magetan, 3 Maret silam. Sebelumnya, EM kabur dari rumah usai dipolisikan istrinya RJ, 51 lantaran tepergok merudapaksa KD, anak tirinya pada Februari lalu.

Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pria pengangguran ini sudah berlangsung sejak lama. Tepatnya saat korban duduk di bangku kelas 3 SD atau berusia 10 tahun. Secara keseluruhan, korban mengaku telah dirudapaksa EM lebih dari 10 kali.

Agar korban tak berani melawan, tersangka selalu mengancam akan memukuli korban beserta adik dan ibunya saat hendak melampiaskan nafsu bejatnya. Aksi tersebut kerap dilakukan saat kondisi rumah sedang sepi.

Kini EM terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#rudapaksa kota mojokerto #ayah tiri cabuli anak sejak sd #pencabulan mojokerto