Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Mojokerto, Begini Pendapat Ahli Pidana

Farisma Romawan • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 15:34 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi pembunuhan. (dok JawaPos.com)

 

KABUPATEN - Tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan jaksa terhadap Alvi Maulana, 24, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati dinilai sudah tepat.

Selain tergolong keji, tindakan pria asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ini juga telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ahli Pidana Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Imron Rosyadi menilai tuntutan penjara seumur hidup telah selaras dengan konstruksi hukum pidana yang terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurutnya, tiga kriteria dalam perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte rade) pembunuhan Tiara telah terpenuhi. 

Dimulai dari kesadaran Alvi saat bertindak, adanya tenggat waktu berpikir, dan pelaksanaannya yang dalam keadaan tenang. Berdasarkan ilmu kriminologi, mutilasi juga dinilai Imron bukan sekadar tindakan spontan, melainkan bagian dari akumulasi perencanaan dan tindakan sadis. 

’’Secara yuridis, ada jeda waktu bagi dia untuk berpikir. Meskipun ada pemicu emosi akibat cekcok asmara, tindakan memutilasi korban setelah meninggal adalah upaya sadar untuk menghilangkan jejak,’’ ujarnya. 

Imron juga berpendapat soal pilihan jaksa yang justru memberikan tuntutan pidana penjara seumur hidup ketimbang hukuman mati. Menurutnya, tuntutan tersebut memiliki ruang untuk memilih berdasarkan tingkat humanistik dan rehabilitatif. Hal ini berkaitan erat dengan implementasi KUHP yang baru diberlakukan efektif sejak 2 Januari 2026.

Khususnya di Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebut pidana mati kini bukan lagi hukuman pokok yang absolut. Pidana mati juga bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun penjara. Hal ini dikatakan Imron untuk memberikan kesempatan bagi terpidana mengubah perilakunya menjadi lebih baik. ’’Karena hukuman seumur hidup lebih pas dalam kerangka reintegrasi,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Alvi dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan hukuman. Mulai dari perbuatannya yang mengakibatkan kekasihnya sendiri meninggal dunia. 

Perbuatannya tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM), meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, koperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum. (far/fen)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
ahli pidana pembunuhan mojokerto Mutilasi mojokerto PN Mojokerto Alvi Maulana Mutilasi