KOTA - Nasib apes menimpa Suwondo, 56. Setelah sempat bikin heboh pingsan di dalam mobil saat isi BBM di SPBU Pertamina Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Selasa (7/4) sore. Kini pria asal Tarik, Sidoarjo, ini harus berurusan dengan hukum.
Dari kejadian itu, kepolisian mendapati aksi dugaan melangsir BBM bersubdi jenis pertalite yang dilakukan Suwondo. Bahkan, saat ini Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menjelaskan, ketika itu tersangka pingsan di dalam mobil Honda City nopol N 1175 YG. Posisi kendaraan sedan warna hitam itu tepat di area dispenser karena baru saja isi BBM di SPBU dengan kode 54.613.06 tersebut.
Tersangka pingsan karena diduga menghirup uap pertalite yang tumpah sebagian di lantai mobil usai melangsir. Ditambah, kondisi kaca mobil yang tertutup rapat dengan AC menyala. "Untuk mengevakuasi tersangka yang pingsan dan terkunci dari dalam, akhirnya kaca mobil dipecah oleh petugas damkar," ujarnya, Kamis (9/4).
Sore itu juga, Suwondo dilarikan ke RS Hasanah untuk mendapat pertolongan medis. Saat mengamankan kendaraan, petugas mendapati 9 galon air mineral kemasan 15 liter di dalam mobil. Juga, seperangkat pompa dan selang yang terhubung ke tangki mobil. "Dari sembilan galon itu, lima galon terisi penuh dan satu galon terisi sedikit BBM. Sisanya galon kosong," bebernya.
Setelah siuman Selasa (7/4) malam, Suwondo langsung diperiksa petugas di mapolres. Di hadapan petugas, tersangka mengaku melangsir BBM subsidi tersebut. Di hari yang sama, ia sudah kali ketika melangsir pertalite. Sekali di SPBU Mlirip dan dua kali di SPBU Bhayangkara. "Rata-rata tersangka sekali beli BBM subsidi di SPBU seharga Rp 300 ribu," kata KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Cahyono, menambahkan.
Untuk mengelabuhi petugas SPBU, lanjut Cahyono, tersangka memodifikasi kaca mobil menjadi hitam gelap. Sehingga, petugas SPBU tidak bisa melihat sejumlah galon BBM yang ada di dalam mobil dari luar. Cahyono menyebut, tersangka membeli pertalite memakai barcode MyPertamina sesuai mobil yang dikendarai dengan limit 100 liter BBM per hari.
"Ini sudah dilakukan tersangka sejak 2025. Dia belanja BBM dua atau tiga kali dalam seminggu dan limit 100 liter itu dihabiskan di dua atau tiga SPBU berbeda," urainya. Cahyono mengatakan, Suwondo melangsir BBM untuk dijual lagi secara ecer. Tersangka punya toko kelontong dan mengecer BBM di rumahnya.
Tersangka juga menyuplai toko pengecer BBM subsidi milik orang lain di wilayah Tarik, Sidoarjo. Dari situ, ia mendapat keuntungan penjualan Rp 1-2 ribu per liter. Tersangka membeli pertalite Rp 10 ribu per liter di SPBU. "Dijual ecer sendiri seharga Rp 12 ribu per liter. Kalau untuk dijual lagi ke pengecer, dia jual seharga Rp 11 ribu per liter," Papar Cahyono.
Meski begitu, lanjut Cahyono, tersangka menjual BBM subsidi tanpa mengantongi izin dari BP Migas. Suwondo juga tidak punya izin pengangkutan BBM subsidi. Tersangka dikenakan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM, gas dan elpiji subsidi.
Sesuai Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. "Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tukasnya. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah