Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara dari Saksi hingga Ahli, Kasus Pencabulan Ayah Tiri terhadap Mahasiswi sejak SD

Martda Vadetya • Rabu, 8 April 2026 | 12:22 WIB
JADI PESAKITAN: EM diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah ditangkap di persembunyiannya, beberapa waktu lalu. (Martda JPRM)
JADI PESAKITAN: EM diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah ditangkap di persembunyiannya, beberapa waktu lalu. (Martda JPRM)

 

KOTA - Kasus pencabulan dan persetubuhan mahasiswi oleh ayah tirinya di Kota Mojokerto terus berproses. Satreskrim Polres Mojokerto Kota tengah melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. 

’’Sementara belum dilimpahkan. Berkas perkara masih kami lengkapi dahulu,’’ ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, kemarin (7/4). 

Dia menyebutkan, saat ini penyidik unit PPA tengah menuntaskan kelengkapan berkas perkara. Pihak penyidik masih merampungkan berkas dari hasil pemeriksaan saksi. Termasuk pula, pemeriksaan ahli hingga bukti tambahan yang dibutuhkan. ’’Segera setelah nanti berkasnya lengkap (P-21) akan kami lakukan pelimpahan (tahap dua),’’ tandasnya. 

Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dilakukan kepolisian pada kejaksaan agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan. Untuk diketahui, tersangka dalam kasus ini berinisial EM, 53, warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. 

Dia ditangkap petugas saat kabur ke rumah kerabatnya di Magetan, 3 Maret lalu. Di hadapan polisi, EM mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya, KD, 20. Belakangan diketahui, tersangka telah mencabuli mahasiswi salah satu kampus di Mojokerto itu sejak sekitar 10 tahun lalu. 

EM bahkan merudapaksa korban lebih dari 10 kali ketika KD telah menginjak 17 tahun. Kali terakhir tersangka mencabuli pada 4 Februari lalu. Ketika itu ibu korban sekaligus istri tersangka, RJ, memergoki EM mencabuli KD di dapur rumahnya. 

Tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menjerat EM dengan Pasal 6c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 dan atau Pasal 418 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. (vad/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#pencabulan mojokerto #ayah tiri cabuli anak tiri #Ayah Tiri Cabuli Anak #mahasiswi dicabuli sejak sd