’’Penyelidikan awal berjalan sejak Desember 2025 kemarin. Saat ini prosesnya sudah dinaikkan ke penyidikan,’’
Yusaq Djunarto
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto
KOTA - Dugaan korupsi keuangan di tubuh PT Pegadaian Cabang Kota Mojokerto tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Sejak 5 Maret lalu, penyidik kejaksaan telah menaikkan pengusutan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai Rp 1,5 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto membenarkan aroma penyelewengan dana di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. ’’Penyelidikan awal berjalan sejak Desember 2025 kemarin. Saat ini prosesnya sudah dinaikkan ke penyidikan,’’ terangnya kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (2/4).
Yusaq menjelaskan, modus rasuah disinyalir lewat praktik pemalsuan pembukuan. Termasuk mencatut laporan transaksi penjualan barang baik di 6 outlet atau unit pelayanan cabang maupun di Pelayanan Cabang Kota Mojokerto.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan korupsi. Mulai dari laporan keuangan tahunan, laporan hasil penjualan barang hingga laporan transaksi nasabah.
Beberapa staf dan karyawan Pegadaian di bawah naungan Kanwil XII Surabaya ini juga tengah diperiksa secara intensif. ’’Saat ini tahapannya adalah melengkapi alat bukti. Kami upayakan bisa lebih dari dua alat bukti untuk memperkuat penyidikan,’’ tandasnya.
Meski demikian, Yusaq belum bisa menyebut sosok yang harus bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan aliran dana di Pegadaian. Selain harus melaksanakan ekspos internal, pihaknya juga masih menunggu hasil audit keuangan eksternal dari Kantor Akuntan Publik (KAP). ’’Nanti kalau sudah ada hasil audit dan nilai kerugian yang ditimbulkan, akan ditetapkan tersangkanya,’’ pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi soal dugaan kasus korupsi tersebut, Hanip, salah satu petinggi PT Pegadaian Cabang Mojokerto enggan dikonfirmasi. Meski sempat menjawab saat dihubungi via Whatsapp (WA), namun tidak ada jawaban resmi yang dilontarkan. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah