Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa Pembeli Obat Aborsi di Mojokerto Ajukan Keringanan Hukuman

Farisma Romawan • Rabu, 1 April 2026 | 11:15 WIB
MEMBANTU PELAKU: AR, terdakwa kasus aborsi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/2).
MEMBANTU PELAKU: AR, terdakwa kasus aborsi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (10/2).

KABUPATEN - AR, 25, terdakwa kasus pembelian obat aborsi meminta keringanan hukuman atas tuntutan pidana selama 10 bulan penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo ini mengajukan sejumlah pertimbangan subjektif dan objektif agar majelis hakim meringankan hukumannya.

Utamanya soal kondisi ekonomi keluarganya yang serba terbatas. Apalagi, kondisi orang tuanya yang dalam keadaan sakit. Sehingga kehadiran sales rokok ini sangat dibutuhkan guna mencukupi kebutuhan hidup keluarga. ’’Dia kan tulang punggung keluarga, bapaknya juga sedang sakit sehingga butuh biaya untuk pengobatan,’’ ungkap penasihat hukum terdakwa, Ria Kusmawati kemarin.

Selain itu, sikapnya yang kooperatif selama sidang juga menjadi alasannya meminta keringanan hukuman. Wanita 25 tahun ini juga keukeuh tidak terlibat langsung dalam proses aborsi janin 4 bulan yang dikandung MHM hasil hubungan gelap dengan FAB, kakak sepupunya, November 2024 lalu. Dia hanyadipaksa oleh kakak sepupu untuk membelikan obat penggugur kandungan jenis cytotec di marketplace.

Bahkan berdasarkan keterangan ahli kandungan, obat yang dibeli terdakwa hanya bersifat sebagai pereda pendarahan, bukan penggugur kandungan secara langsung. Pun demikian dosisnya, yang idealnya dikonsumsi 8 butir. Sementara, obat yang dibeli terdakwa hanya 4 butir. ’’Juga ada jeda waktu selama tiga bulan sejak MHM diketahui hamil hingga mengonsumsi obat. Jangan-jangan keguguran itu justru karena upaya lain sebelum minum obat,’’ tegasnya.

Sebelumnya, gadis 25 tahun ini dituntut pidana oleh jaksa, yakni penjara selama 10 bulan. Terdakwa diyakini bersalah melakukan tindak pidana turut serta aborsi terhadap anak dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat dan mutu. Tuntutan sesuai dakwaan kumulatif Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa ajukan keringanan hukuman #kasus aborsi #pengadilan negeri mojokerto #aborsi mojokerto