Beli Obat Pengugur Kandungan, Ajukan Keringanan Hukuman
KABUPATEN - AR, 25, terdakwa kasus pembelian obat aborsi keberatan atas tuntutan pidana 10 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, ini tak terima jika disebut ikut terlibat mengaborsi janin berusia empat bulan yang dikandung MHM, pacar gelap kakak sepupunya FAB Nvoember 2024 lalu.
Sales rokok ini juga keukeuh pembelian obat penggugur kandungan jenis Cytotec di marketplace tersebut bukan atas inisatifnya, melainkan atas paksaan FAB. ’’Pastinya kami keberatan. Karena memang faktanya klien kami tidak ikut proses aborsinya. Klien kami sejak awal sudah menolak untuk membelikan, namun karena dipaksa oleh kakak sepupu yang usianya lebih tua, akhirnya menuruti,’’ terang penasihat hukum AR, Ria Kusmawati.
Pihaknya juga menegaskan keterangan ahli kandungan yang menjelaskan soal proses menggugurkan kandungan idealnya adalah mengonsumsi 8 butir cytotec. Di mana, 4 butir diminum dan 4 butir lainnya dimasukkan ke alat kelamin.
Namun pada faktanya, janin MHM justru langsung gugur setelah mengonsumsi 4 butir obat Cytotec yang dibeli AR. Hal ini yang dinilai Ria bertolak belakang dengan keterangan ahli. Sehingga perlu ada pemeriksaan kembali terhadap MHM dan FAB soal upaya mereka dalam menggugurkan kandungan sebelum menggunakan obat cytotec. ’’Ada jeda waktu selama tiga bulan sejak MHM pertama diketahui hamil hingga mengonsumsi obat. Sebenarnya ini yang perlu diperiksa. Jangan-jangan keguguran itu justru karena upaya mereka sebelum minum obat,’’ tegasnya.
Sebelumnya, gadis 25 tahun ini dituntut pidana selama 10 bulan penjara setelah diyakini bersalah melakukan tindak pidana turut serta aborsi terhadap anak dan mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat dan mutu. Tuntutan sesuai dakwaan kumulatif Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah