Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

JPU Kembali Panggil Terdakwa DPO Perkara Korupsi Pasar Wisata Sumbersono Mojokerto

Farisma Romawan • Jumat, 27 Maret 2026 | 06:46 WIB

 

MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Selasa (20/1).
MELOMPONG: JPU Kejari Kabupaten Mojokerto ditanya majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam sidang dugaan korupsi Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dengan terdakwa Noto Harianto, Selasa (20/1).

 

Perkara Tipikor Pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono

KABUPATEN - Noto Harianto, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Wisata Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu tahun 2018 kembali dipanggil untuk kedua kalinya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, upaya pemanggilan umum tersebut untuk menegaskan status in abstentia warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini dalam sidang.

Itu dilakukan lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi November 2024 lalu, Direktur CV Alam Jaya ini sudah melarikan diri dan buron hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ’’Ya, JPU masih diminta majelis hakim utuk memanggil untuk yang kedua sebelum menentukan status kehadirannya di dalam sidang,’’ ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat.

Tak jauh beda dengan yang pertama, pemanggilan kedua ini juga berlangsung di kediaman Noto di Pakis, Kabupaten Malang. Selain itu, petugas juga menempelkan surat panggilan kontraktor pembangunan pasar ini di kantor desa hingga kecamatan sekitar kediamannya.’’Kami juga menempelkan surat pemanggilan dan menempelkan status DPO,’’ tambahnya.

Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan pada 31 Maret nanti dengan agenda pembacaan hasil panggilan. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam sidang perdana 22 Januari lalu, dakwaan urung dibacakan lantaran terdakwa dalam status in abstentia. ’’Setelah laporan hasil panggilan, akan dibacakan dakwaannya,’’ tandasnya.

Noto Harianto terseret pusaran dugaan korupsi Pasar Wisata senilai Rp 797 juta bersama mantan Kepala Desa Sumbersono Trisno Hariyanto yang telah divonis pidana selama 4 tahun penjara. Ia disinyalir menilap anggaran pembangunan pasar wisata sebesar Rp 221 juta. Dugaan korupsi tersebut terkuak setelah jaksa menemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi Noto.

Aliran tersebut berdasarkan hasil audit yang termuat dalam sidang perkara korupsi Trisno Hariyanto, 19 Oktober 2022 silam. Dalam audit itu, Noto diduga belum merampungkan pembangunan seluruh ruko. Atau kurang empat ruko dari rencana total sebanyak 24 ruko.

Atas temuan itu, sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Hingga akhirnya kejaksaan menetapkan Noto sebagai tersangka 21 Oktober 2024 lalu berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: KEP-60/M.5.23/Fd.1/10/2024 dan surat perintah penyidikan nomor print-785/M.5.23/Fd.1/06/2024. (far/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#terdakwa dpo #perkara korupsi #korupsi pasar wisata sumbersono #sumbersono mojokerto #pengadilan tipikor surabaya #kejari kabupaten mojokerto #kejaksaan negeri kabupaten mojokerto