Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Hakim PN Mojokerto Tunda Putusan Perkara Pornografi, Proses Sidang Berpotensi Melebihi Masa Tiga Bulan

Farisma Romawan • 2026-03-14 10:55:00

 

ASUSILA: MRA, 19, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (11/12).
ASUSILA: MRA, 19, terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (11/12).
KOTA - MRA, 19, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi pacarnya sendiri urung divonis majelis hakim. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (12/3), majelis hakim yang diketuai Silvya Terry terpaksa menunda karena materi putusan belum siap sehingga sidang dengan agenda pembacaan putusan terpaksa diundur pekan depan atau Senin 16/3).

’’Sidang putusan dengan nomor perkara 557/Pid.B/2025/PN Mjk ditunda pekan depan,’’ ungkap hakim ketua Silvya Terry. Dengan penundaan ini, maka proses sidang telah melebihi tiga bulan. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), perkara pornografi ini telah menapaki waktu seratus hari terhitung sejak perkara didaftarkan, 3 Desember lalu.

Artinya, masa penahanan terdakwa telah melebihi batas waktu, yakni selama tiga bulan. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan pemeriksaan perkara sejak 5 Februari lalu. Di mana, 2 saksi dan terdakwa telah dimintai keterangan secara menyeluruh di hadapan hakim. ’’Ada dua saksi yang kami ajukan pemeriksaan,’’ tambah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratama.

Sebelumnya, MRA dituntut pidana selama 1,5 tahun penjara. Warga Desa Ngadirejo, Tanjunganom, Nganjuk, ini diyakini bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat perbuatan asusila. Sesuai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam tuntutannya, JPU menilai kuli bangunan ini terbukti menyebarkan konten porno gadis 15 tahun asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang tak lain adalah pacarnya sendiri. Konten tersebut berupa video yang merekam terdakwa saat video call sex (VCS) dengan sang pacar.

Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan MRA dengan denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan. ’’Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#hakim pn mojokerto #kasus pornografi mojokerto #perkara pornografi #PN Mojokerto