Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo menyatakan, pengungkapan kasus peredaran barang harap tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mengendus adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pacet.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus pengedar narkotika berinisial AIS, 35, Minggu (8/3) sekitar pukul 17.40 di jalur wisata Pacet. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 32,19 gram paket ganja kering dan 0,83 gram paket sabu. ’’Pelaku mengaku mendapatkan pasokan ganja dan sabu tersebut dari bandar,’’ tegas Eriek.
Dari ungkap kasus twrsebut, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Meliputi sedotan plastik, bekas bungkus rokok, satu unit handphone (HP), dan satu unit motor Honda Scoopy W 6395 QJ yang digunakan pelaku sebagai sarana transaksi narkotika.
Satresnarkoba kini masih melakukan pendalaman untuk memburu jaringan pelaku pengedar lainnya. Eriek menyatakan, pihaknya juga telah mengantongi identitas dari terduga bandar narkoba berinisial BL yang menyuplai ganja dan sabu kepada AIS. ’’Saat ini masih dalam proses pengejaran oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto,’’ paparnya.
Akibat perbuatannya, AIS kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Mojokerto. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 84,3 gram dalam Operasi Pekat Semeru 2026, Sabtu (7/3). Polisi membekuk dua pelaku IG, 31, dan RKJ, 39, di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Sooko berkat laporan masyarakat. ’’Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini,’’ pungkas Eriek. (ram/fen)
Editor : Fendy Hermansyah