KOTA - Selama masa mudik dan balik Lebaran nanti operasional angkutan barang di wilayah Kota Mojokerto akan dibatasi. Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor: 100.3.4.3/583/417/.505.3/2026 yang diterbitkan Dinas Perhubunagn (Dishub) Kota Mojokerto.
Dalam surat tertanggal 5 Maret itu, seluruh pengusaha maupun pengemudi angkutan barang di Kota Mojokerto diminta untuk membatasi operasional selama masa libur Idul Fitri. Peraturan ini berlaku mulai 13 Maret pukul 12.00 hingga 29 Maret pukul 24.00.
”Ini sudah disosialisasikan bersamaan dengan penertiban kendaraan ODOL kemarin (Selasa, 10/3). Diharapkan para pengemudi angkutan barang bisa mematuhi imbauan tersebut,” kata Kepala Dishub Kota Mojokerto Mochammad Hekamarta Fanani, kemarin (11/3).
Pembatasan ditujukan pada truk dengan tiga sumbu atau lebih, truk gandeng atau tempelan, hingga armada pengangkut hasil galian tambang dan bahan bangunan. Disamping itu, pembatasan ini berlaku di ruas tol Kertosono-Mojokerto dan Mojokerto-Surabaya.
”Termasuk jalan non-tol di Mojokerto. Menyesuaikan ruas Mantingan-Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo-Situbondo-Banguwangi,” bebernya. Kendati begitu, pengecualian berlaku bagi armada truk pengangkut BBM, ternak, pupuk, bantuan bencana hingga sembako.
Tapi, lanjut dia, dengan syarat, operasional armada wajib dilengkapi surat muatan dari pemilik barang yang diangkut, surat KIR, hingga dokumen kontrak. Tujuannya, untuk memastikan kendaraan yang digunakan tidak over-dimension over-loading (ODOL).
”Kalau nanti ditemukan kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperaasi, akan diarahkan ke jalur alternatif yang ada. Penindakan atau sanksi akan dilakukan kepolisian,” pungkas Heka. (vad/ris)
Editor : Fendy Hermansyah